"Iya AL dipatsus. Untuk berapa lama, kami masih menunggu instruksi pimpinan," kata Kasi Propam Polres Buton Tengah Ipda Rabodding kepada detikcom, Jumat (8/9/2023).
Aipda AL menjalani patsus sejak diamankan polisi, pada Selasa (5/9), atas kasus perusakan baliho partai. Rabodding mengatakan pihaknya gerak cepat melakukan penangkapan terhadap Aipda AL.
"AL diduga melakukan perusakan terhadap barang baliho. Jadi kami sudah menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap AL," bebernya.
Rabodding mengatakan patsus tersebut dilakukan guna memudahkan pemeriksaan terhadap AL. Namun kasus tersebut akan diambil alih oleh Bid Propam Polda Sultra.
"Untuk saat ini, kasus AL akan diambil alih Polda Sultra. Kami masih menunggu instruksi pimpinan," ujarnya.
Terkait motif, Rabodding mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Aipda AL karena murnis terpengaruh miras. Ia memastikan tidak ada unsur politik dalam insiden perusakan dan pembakaran itu.
"Untuk motifnya itu tidak ada hal lain, hanya semata-mata mabuk akibat mengkonsumsi miras jenis arak. Iya tidak ada unsur politik," ungkapnya.
Sebelumnya, Aipda AL merusak dan membakar baliho calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Pelaku melakukan aksi tindakan itu bersama warga sipil inisial AS.
"Pelaku diamankan inisial AL merupakan anggota kepolisian dan AS (warga sipil)," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Peristiwa perusakan dan pembakaran baliho Ganjar itu terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah pada Selasa (5/9) sekitar pukul 02.00 Wita.
(ata/ata)