Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah buntut kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pimpinan Ponpes inisial IK (52). Orang tua santri meminta pengurus Ponpes diganti.
"Kami sudah mengadakan pertemuan bersama orang tua santri, NU, pihak kepolisian hingga tokoh agama dan masyarakat untuk dengar permintaan mereka," ujar Kepala Kantor Kemenag Sorong Andris Sani kepada detikcom, Kamis (7/9/2023).
Andris mengatakan pertemuan tersebut berlangsung di Ponpes Salafiyah pada Jumat (1/9). Dia menyebut orang tua santri menginginkan pengurus Ponpes Salafiyah diganti agar santri bisa kembali mondok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua menghendaki untuk pengurus pondok diganti, pengurus Ponpes bukan sekolah, yah saya pikir karena itu permintaan orang tua maka harus diurus dengan baik. Jangan sampai menimbulkan masalah baru lagi. Pondok harus dibenahi agar anak-anak santri yang di luar bisa kembali ke pondok untuk belajar," bebernya.
Andris mengungkap Ponpes tersebut di bawah pembinaan keluarga. Pimpinan Ponpes tersebut adalah tersangka IK sedangkan anak dari IK menjabat sebagai pembina pondok maupun Madrasah Aliyah (MA). Selain itu, istri tersangka turut mengurus pondok tersebut.
"Saya sendiri belum sempat minta struktur organisasinya. Tapi, dari informasi yang berkembang memang pondok itu kepengurusannya keluarga. Jadi IK ini selaku pimpinan pondoknya lalu ada istri dan anaknya itu yang mengatur MA atau pembina di sana," terangnya.
"Jadi saat rapat orangtua, memang orang tua minta supaya jangan lagi hal ini diatur secara kekeluargaan harus diganti kepengurusan agar lebih baik ke depan," tambahnya.
Andris menyebut lebih dari 20 santri memilih kembali ke rumah. Kini, pihaknya tengah mengupayakan agar para santri kembali ke Ponpes, tentunya dengan tetap memberikan rasa aman kepada mereka.
"Jadi, untuk jumlah siswa MTs ada 164 siswa, kalau MA dan MI saya belum tahu dan yang ada di dalam pondok itu ada 134. Semoga dalam minggu ini anak-anak bisa kembali ke pesantren. Kalau untuk Madrasah tetap belajar baik melalui online atau langsung," ujarnya.
Andris mengungkap izin operasional Pondok Pesantren Salafiyah itu legal. Izinnya diterbitkan sejak tahun 2008, oleh sebab itu diputuskan sekolah maupun pondok pesantren tetap beroperasional sambil dilakukan pembenahan.
"Kami putuskan bahwa madrasah dan pondok pesantren ini tetap berjalan. Jadi kita punya kesepakatan harus dibenahi walaupun oknum pimpinan pondok bermasalah, itu oknum tidak melibatkan lembaga secara keseluruhan, oknum itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tambahnya.
Untuk diketahui, pimpinan Ponpes berinisial IK di Sorong tega mencabuli 5 santriwatinya selama 6 tahun terakhir. IK kini ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial IK pimpinan Pondok Pesantren di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sorong," ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada detikcom, Rabu (30/8).
Yohanes menuturkan aksi biadab tersangka itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2020. Kasus ini terungkap usai pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang dicabuli IK pada Senin (28/8).
"(Persetubuhan terjadi) Dimana saat itu korban masih duduk di bangku SMP hingga SMA di pesantren tersebut," ungkapnya.
(hsr/asm)