Hakim Tunda Pemeriksaan Saksi Usai Ricky Ham Pagawak Ngeluh Sakit Lambung

Sidang Suap dan Gratifikasi Ricky Ham Pagawak

Hakim Tunda Pemeriksaan Saksi Usai Ricky Ham Pagawak Ngeluh Sakit Lambung

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Kamis, 07 Sep 2023 15:36 WIB
Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Foto: Ricky Ham Pagawak usai menjalani sidang eksepsi di PN Makassar. detikSulsel/Rasmilawanti Rustam
Makassar -

Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditunda pekan depan usai terdakwa mengeluhkan kondisi kesehatannya. Ricky mengaku merasakan sakit pada lambungnya.

Pantauan detikSulsel di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/9/2023), jaksa KPK bernama Hendri awalnya memberi penjelasan kepada majelis hakim terkait Ricky Ham Pagawak yang tidak hadir ke persidangan, melainkan virtual.

"Izin yang mulia, terdakwa tadi pagi ketika dijemput di rutan (terdakwa) bilang sakit, tapi kita tidak menerima begitu saja, lalu kami minta dokter untuk lakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan, tensi normal dan selayaknya bisa (menghadiri) persidangan yang mulia. Namun terdakwa menolak dengan alasan bahwa dia mengalami diare, jadi nanti dikhawatirkan terjadi apa-apa," kata Hendri di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga koordinasi (ke pihak) rutan, bisa yah kira-kira dibuatkan surat keterangan bahwa beliau memang dalam kondisi (sakit). Namun pihak (Rutan) ternyata tidak punya wewenang, itu menyalahi prosedur yang ada, kemudian kami tetap paksa untuk terdakwa (hadir) namun kemudian sampai siang kondisi rutan tidak kondusif," sambung Hendri.

Hendri lalu meminta agar persidangan tetap dilanjutkan. Hendri meminta agar terdakwa tetap mengikuti persidangan secara online.

ADVERTISEMENT

"Sehingga demikian setelah komunikasi makanya kami mengajukan (agar sidang dilakukan secara) online," ujar Hendri.

Ketua Majelis Hakim Johoras Siringoringo lalu merasa keberatan. Dia mengatakan persidangan seharusnya tetap dilaksanakan secara offline sesuai kesepakatan awal.

"Jadi begini, artian awalnya persidangan ini adalah online, namun karena terdakwa maupun penasehat hukum memohon agar persidangan dilakukan secara offline akhirnya kita kabulkan," kata hakim.

"Jadi ini sudah berlangsung. Namun sekarang, minta supaya online. Berati kan seperti ini, artinya suka-suka. Kita diatur (oleh sistem). Artinya kalau kita sudah menetapkan offline kita lakukan offline sampai dengan final," sambung hakim.

Johoras turut menyinggung posisi terdakwa Ricky Ham Pagawak. Dia meminta agar Ricky tetap bersikap profesional menjalani sidang.

"Kami juga perlu mengingatkan penasehat hukum supaya menyampaikan kepada terdakwa bahwa semua syarat harus dipatuhi," katanya.

"Posisinya di sini sebagai terdakwa, artinya asas praduga tak bersalah masih kita junjung tinggi. Namun dengan syarat harus dipatuhi. Jadi artinya, kita harus pikirkan perkara ini selesai dalam waktu 5 bulan. Karena terdakwa juga dalam status tahanan, jangan sampai tahanan berakhir persidangan belum tuntas," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Johoras dengan tegas kembali menolak persidangan dilakukan secara online. Pihak majelis hakim lebih memilih proses sidang ditunda.

"Untuk itu majelis persingkat supaya tetap offline. Untuk persidangan kita tunda, kemudian kita lanjut pekan depan (saja)," kata Johoras.

Jaksa yang mendengarnya lalu menjelaskan bahwa ketujuh saksi telah dihadirkan. Majelis hakim kemudian mempersilakan agar saksi duduk di kursi yang telah disediakan.

"Ada berapa orang?" tanya hakim

"Ada tujuh orang saksi," jawab jaksa

"Silakan masuk ke ruangan sidang," minta hakim.

Salah satu hakim Angelilky Andajani lalu mengambil alih jalannya sidang. Dia kembali memastikan sampai kapan penundaan sidang akan dilakukan.

"Jadi informasi kita terima, terdakwa tidak dalam kondisi sehat, jadi alasan utama tidak kondusif. Kira-kira sampai berapa lama ini? Kapan kondisi tidak kondusif sehingga bisa kita tetapkan sidang selanjutnya," kata Angelilky.

Jaksa lalu mengatakan akan mengusahakan menghadirkan terdakwa Ricky di persidangan. Hendri menyebut pihaknya akan melakukan upaya pemaksaan.

"Pekan depan mudah-mudahan terdakwa memenuhi kewajibannya yang mulia, artinya cukup hari ini saja," kata Hendri.

"Kalau besok pun ternyata pak Ricky (belum bisa) upaya paksa akan dilakukan," sambung Hendri.

Hakim kemudian mempertimbangkan kembali kehadiran ketujuh saksi. Angelilky kemudian menanyakan apakah sidang bisa dilanjutkan sore ini.

"Apakah memungkinkan kita tunda sampai sore bisa menghadirkan terdakwa?" tanya hakim ke Ricky yang hadir secara virtual.

Ricky lalu menjawab tidak bisa memastikan kehadirannya. Ricky mengeluhkan sakit pada bagian lambung.

"Izin yang mulia, saya belum makan sehingga lambung saya kambuh tadi malam. Saya juga (sering) buang-buang air kecil, sehingga saya minta untuk sidang hari ini saya tidak bisa hadir. Saya minta untuk sidang ditunda," pinta Ricky.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Hakim yang kembali mempertimbangkan jarak tempat tinggal saksi lalu meminta agar sidang dilanjut besok saja. Namun Ricky kembali menolak.

"Saya belum bisa pastikan majelis hakim untuk menunda (hingga besok). Saya belum pastikan. Saya minta untuk menunda minggu depan seperti itu," timpal Ricky.

Jaksa lalu menyetujui permintaan Ricky. Johoras lalu mengatakan ke saksi bahwa sidang ditunda hingga pekan depan.

"Demikian lah untuk kepastiannya, untuk saudara saksi kembali hari Rabu depan, kalau bisa lebih cepat karena kita akan mulai jam 9 pagi," kata Johoras mengambil alih sidang.

"Jadi baik, untuk terdakwa hari ini sidang tidak bisa kita lanjut, jadi kita tunda hari Rabu tanggal 13 September 2023," sambung Johoras.

Johoras turut meminta kepada Ricky Ham Pagawak untuk menjaga kesehatan. Dia meminta agar Ricky tidak banyak pikiran.

"Jadi untuk terdakwa jaga kesehatan karena penyakit mudah datang kalau kita banyak pikiran, bisa naik asam lambung, makan tidak selera. Supaya saudara lebih tenang saudara harus menjalani proses hukum lebih dulu, harus dihadapi dengan pikiran yang jernih," tandas Johoras.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads