Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kembali bersitegang dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Rp 211 miliar yang menjeratnya. Ricky menilai hakim tidak memberi kesempatan kepada pihaknya untuk berbicara.
Pantauan detikSulsel di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/9/2023), Ketua Majelis Hakim Johoras Siringoringo awalnya mempersilakan terdakwa untuk mengajukan pertanyaan ke saksi. Namun Ricky justru memanfaatkan kesempatannya untuk menyoroti hakim yang menurutnya kerap memotong pembicaraan pengacaranya.
"Saya kira pengadilan ini saya hadir untuk dapat keadilan, karena apa pun yang saya sampaikan melalui pengacara saya, tidak boleh dibatasi, tidak boleh juga dipotong. Tapi kenyataannya agak berbeda," kata Ricky di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky lalu mengaku tidak mau lagi mengikuti sidang. Dia bahkan meminta agar majelis hakim segera menjatuhkan vonis terhadapnya.
"Kalau seperti ini saya tidak mau sidang lagi. Silakan majelis hakim untuk mengambil keputusan, berapa (tahun) mau hukum saya silakan," kata Ricky.
Johoras Siringoringo lantas menenangkan Ricky. Johoras turut menjelaskan maksud pihaknya sempat memotong saat pengacara Ricky bertanya ke saksi.
"Tidak boleh bersikap seperti yah. Sekarang majelis hakim memberi waktu saudara untuk bertanya, jadi tadi itu hanya meluruskan. Hakim itu berwenang untuk meluruskan sesuatu," kata Hakim
"Jadi jangan salah persepsi, supaya kita bisa melihat yang mana bisa diambil keterangannya," lanjut Hakim.
Ricky lalu kembali mempermasalahkan saksi yang dihadirkan JPU KPK. Menurut Ricky, saksi yang dihadirkan tidak mengetahui pasti kondisi Mamberamo Tengah.
"Kondisi Mamberamo Tengah mereka tidak tau. Mereka hanya lihat dalam kertas," kata Ricky sembari mengangkat kertas BAP saksi.
"Iya, kan nanti saudara diberikan kesempatan untuk memberikan saksi," timpal hakim.
Ricky kembali mengatakan pihaknya mesti diberikan kesempatan untuk bicara. Dia menyebut pihaknya hendak menjelaskan kerugian negara senilai Rp 300 miliar yang ditudingkan terhadap dirinya.
"Masalah di Mamberamo Tengah, ada masalah besar, yang semuanya saya dan pengacara mau membuka itu, kenapa kerugian (bisa) Rp 300 miliar itu penyebabnya Mamberamo Tengah, kebijakan-kebijakan yang saya buat dasarnya tidak cukup seperti itu," katanya.
Hakim lalu mengatakan bahwa hal tersebut di luar dari pembahasan sidang hari ini. Sementara Ricky ngotot sembari memperlihatkan kertas.
"Artinya di luar masalah ini nanti," kata hakim.
"Bukan masalahnya itu, ini penyebabnya," balas Ricky sembari kembali mengangkat kertas.
Salah satu hakim, Angelilky Andajani kemudian memotong perdebatan mereka. Angelilky lalu mempersilakan terdakwa untuk segera bertanya ke saksi.
"Coba dipakai waktunya untuk bertanya," kata hakim
"Saya tidak akan bertanya, tapi saya mau sampaikan tidak bisa mengambil hak (bicara) pengacara saya," kata Ricky.
Angelilky lalu menjelaskan ke terdakwa terkait tupoksinya sebagai hakim. Angelilky menyebut pihaknya profesional selama persidangan.
"Dimana-mana dalam persidangan, kami hakim harus memimpin, kalau kami tidak tegas. Saya tidak mau ambil contoh dari bapak, misalnya (JPU) KPK, (JPU) KPK juga bisa melenceng kami tetap luruskan kan, mau kemana? Mau buktikan apa? Ini gratifikasi apa permasalahannya? Ini kan kami luruskan. Ini kan munculnya karena bapak merasa saya (bukan pihak KPK). Saya luruskan, kami punya rasa untuk menegakkan keadilan. Kami juga tidak menerima kalau sidang ini berjalan tidak sesuai mutualis," kata hakim.
"(Persidangan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan bapak) kami disumpah dengan agama kami masing-masing, kami mencari kebenaran. Ketika kami diam dengar (JPU) KPK bicara karena logikanya nyambung yah, jadi kami diam. Tapi kalau ada yang tidak sesuai (jalur persidangan) kami akan potong. Jadi jangan berasumsi negatif," sambung hakim.
Namun Ricky kekeh menyampaikan rasa sesalnya. Ricky mengaku pihaknya tidak bisa mengupas tuntas fakta sidang melalui saksi hari ini.
"Saya sangat menyesal dengan sidang ini karena banyak hal yang kami tidak dapat bisa kami kupas, sinkronkan, pertanyaan jaksa ke para saksi. Ini tercatat di pengadilan ini," tandas Ricky.
Hakim tidak membantah penilaian Ricky. Hakim mengatakan keberatan tersebut akan dicatat.
"Keberatannya dicatat," timpal Hakim.
(hmw/sar)