Pria di Polman 4 Kali Perkosa Anak Kandung Ditangkap

Sulawesi Barat

Pria di Polman 4 Kali Perkosa Anak Kandung Ditangkap

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 07 Sep 2023 15:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Polewali Mandar - Pria berinisial SN (45) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku 4 kali memperkosa korban saat merantau di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kejadiannya itu di Kalimantan Timur, keterangannya korban sudah digauli empat kali," kata KBO Satreskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Iwan mengungkapkan kasus kekerasan seksual ini dilaporkan ibu korban NU (40) ke Polres Polman pada Selasa (5/9). Menurut pengakuan pelapor, korban bersama ibunya sempat melapor ke sekuriti perusahaan tempat pelaku bekerja namun tidak diteruskan ke pihak kepolisian setempat.

"Pengakuan mamanya korban, sempat melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan dalam hal ini pengamanan, namun pengamanan itu tidak melapor ke pihak berwajib setempat," ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pihak perusahaan justru menawarkan agar kasus ini tidak diperpanjang. Pihak perusahaan juga menanggung biaya korban bersama ibunya untuk pulang ke kampung halaman.

"Dia (pihak perusahaan) hanya membiayai ongkos kepulangan mamanya termasuk korban ke sulbar," ungkap Iwan.

"Oleh perusahaan korban dan ibunya disarankan untuk tidak memperpanjang persoalan, tapi ini masih harus dikonfirmasi dengan pihak perusahaan," sambungnya.

Kasus terungkap setelah korban berada di kampung halaman di Polman. Pelaku yang awalnya diketahui berada di Kaltim, ternyata pulang ke Polman dengan maksud ingin menjemput korban yang saat itu mengamankan diri di rumah kerabatnya.

"Saat tiba di sini, dia (korban) tidak tinggal di rumahnya tapi tinggal di rumah omnya, karena takut dengan kelakuan bapaknya. Ternyata bapaknya datang dan memaksa mau mengambil korban, akhirnya korban dan ibunya melapor ke pemerintah setempat dan Bhabinkamtibmas, " jelas Iwan.

Sementara itu, ibu korban NU menuturkan tindak asusila yang dilakukan sang suami terhadap anaknya terjadi pada bulan Agustus 2023.

"Pengakuan si anak pada bulan Agustus," tutur NU yang dikonfirmasi terpisah, Kamis (7/9).

NU menuturkan tindak perkosaan terhadap anaknya berlangsung dalam kamar di rumah yang disiapkan pihak perusahaan untuk pekerja.

"Kejadiannya di rumah saat malam. Waktu itu saya sudah tidur, " ucapnya.

Dia mengungkapkan jika pelaku sempat mengancam dengan cara membekap mulut korban, agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain. Karena takut korban menuruti perbuatan pelaku.

"Katanya (korban) mulutnya ditutup, lalu diancam supaya tidak cerita kepada siapapun," jelas NU.

Menurut NU, perbuatan bejat suaminya diketahui setelah curiga melihat perubahan perilaku anaknya yang berubah pendiam dan takut jika dekat dengan ayahnya.

"Saya curiga dengan ini anak, apalagi saya perhatikan suka takut kalau ada bapaknya. Setelah saya desak akhirnya dia (korban) mengakui perbuatan bapaknya," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads