Tukang Ojek di Tana Toraja Cabuli 3 Anak SD, Sempat Diduga Penculik

Tukang Ojek di Tana Toraja Cabuli 3 Anak SD, Sempat Diduga Penculik

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 07 Sep 2023 12:30 WIB
Saldi Tombong (21) ditangkap atas kasus pencabulan di Tana Toraja, Sulsel.
Foto: Saldi Tombong (21) ditangkap atas kasus pencabulan di Tana Toraja, Sulsel. (dok. istimewa)
Tana Toraja -

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Saldi Tombong (21) ditangkap polisi atas kasus pencabulan 3 anak perempuan di bawah umur. Tiga korban Saldi masih duduk di bangku SD.

"Sudah diamankan di Polres Tana Toraja. Sebelumnya ditangkap sama warga dulu. Dia ini sehari-harinya tukang ojek," kata Kasat Reskrim Tana Toraja AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (7/9/2023).

Saldi diamankan warga di Jalan Poros Kecamatan Makale, Tana Toraja pada Rabu (6/9) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, Saldi dituduh telah melakukan rencana penculikan terhadap anak atas laporan salah satu orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada main hakim sendiri yang dilakukan warga, setelah ditangkap langsung diserahkan ke kami. Awalnya memang pelaku ini ditangkap karena (dugaan) percobaan penculikan anak atas laporan masyarakat, jadi warga sendiri yang cari," ungkapnya.

Saat polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, Saldi mengakui dirinya tidak berniat untuk menculik anak-anak. Dia mengaku hanya mencabuli anak di bawah umur dengan cara memegang bagian kemaluan korbannya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ahmad, pelaku telah melakukan aksinya terhadap 3 anak SD. Pencabulan itu dilakukan di berbagai tempat di Tana Toraja.

"Saat kami interogasi, pelaku ini mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak. Korbannya sudah 3, pencabulannya dia menyentuh memegang kemaluan korban," ucapnya.

Polisi pun menduga Saldi memiliki kelainan pedofilia. Pasalnya, saat handphone pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah video anak di bawah umur, khususnya yang masih duduk di bangku SD.

"Ada kemungkinan pelaku ini memiliki kelainan pedofilia, karena di handphonenya kami menemukan beberapa video anak di bawah umur. Tapi kami akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku," ujarnya.

Atas aksinya itu, Saldi Tombong disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengatakan peran orang tua dan guru di sekolah penting untuk menghindari kasus serupa. Mereka diharapkan dapat pro aktif memantau aktivitas anak.

"Kami harapkan dengan adanya kejadian ini, orang tua maupun guru di sekolah harus lebih aktif lagi melakukan pengawasan terhadap anak, kita tidak mau kejadian ini kembali terulang," ucapnya.




(asm/hmw)

Hide Ads