Pria berinisial MA (36) di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyetubuhi adik iparnya berinisial CR (16) selama 7 tahun. Korban saat ini tengah hamil 7 bulan.
"Pelaku menghamili adik iparnya sendiri sehingga hamil 7 bulan," kata Kapolsek Abuki Iptu Muhammad Yusran kepada detikcom, Senin (4/9/2023).
Yusran mengungkapkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2017 lalu. Ia mengatakan korban terakhir kali disetubuhi sekitar bulan Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir kali korban berhubungan badan dengan pelaku pada bulan Juni 2023," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak korban untuk menonton video porno di ponsel milik pelaku. Setelah mengajak korban menonton video porno, pelaku lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
"Awalnya itu pelaku mengajak korban untuk menonton film seks di ponselnya," ujarnya.
"Kemudian pelaku mengajak dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," ungkap dia.
Korban selama ini menyembunyikan tindakan tak senonoh kakak iparnya itu hingga keluarganya mengetahui. Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi pada Kamis (31/8) sekitar pukul 15.00 Wita.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti yang cukup, pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 Wita dan ditahan di rutan Polsek Abuki," ungkapnya.
(urw/urw)