Seorang nelayan inisial MS (57) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperkosa 2 orang bocah perempuan inisial ND (10) dan R (10). Pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mengancam akan memukul korban.
"Kami telah menangkap pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Minggu (3/9/2023).
Pelaku ditangkap di Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Kamis (31/8) sekitar pukul 19.30 Wita. Terduga pelaku merupakan nelayan di Pinrang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku bekerja sebagai nelayan dari Desa Pallameang," sebutnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berdasarkan keterangan korban inisial R, kejadian pemerkosaan dialami di Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang pada Rabu (30/8) lalu.
"MS ini memanggil korban ke perahunya namun korban menolak," ucapnya.
Pelaku tak menghentikan aksinya meskipun korban menolak. Bahkan pelaku menarik tangan korban lalu mengancam korban agar tetap diam.
"Pelaku ini sempat mengancam korban dengan berkata 'jangan ko ribut, kalau ribut ko tidak kukasih uang sama saya pukul ko juga'. Jadi korban dalam kondisi takut," paparnya.
Setelah kasus ini terungkap, ternyata pelaku juga melakukan aksi serupa terhadap bocah perempuan inisial ND.
"Ada dua korban. Ada korban yang mengaku telah berulang kali dan korban lainnya baru sekali," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal lima belas tahun," sebutnya.
(asm/hsr)