Farida Candra Sari tak berkutik kala polisi mendatangi rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wanita 63 tahun itu menipu warga berinisial LT hingga Rp 1 miliar dengan modus menjanjikan kelulusan Akpol di wilayah Papua.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Beruang, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.
"Mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penipuan ini bermula saat korban dikenalkan dengan Farida oleh lelaki bernama Kristianus Pali Bandong pada 2017 lalu. Setelah keduanya bertemu, Farida menjanjikan untuk meluluskan anak korban masuk Akpol di wilayah Papua.
"Yang mana pada bulan November tahun 2017 pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh saksi Kristianus Pali Bandong untuk mendaftarkan anak pelapor masuk Akpol. Kemudian terlapor berjanji akan meluluskan anak pelapor masuk polisi dengan meminta sejumlah uang," tutur Dharma.
Belakangan anak korban dinyatakan gugur dalam seleksi Akpol. Korban kemudian melaporkan Farida terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 15 Juli 2019.
"Namun hingga sampai anak pelapor gugur pada tes polisi terlapor tidak menepati janjinya. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di kantor SPKT Polda Papua," terang Dharma.
Secara keseluruhan, korban diminta mengirim uang sebanyak tiga kali oleh Farida. Total uang yang dikirimkan mencapai Rp 1.035.000.000 atau Rp 1 miliar.
"Pelapor secara bertahap hingga tiga kali, sehingga berjumlah Rp 1.035.000.000. Namun hingga sampai anak pelapor gugur pada tes polisi terlapor tidak menepati janjinya," sebutnya.
Hingga pada akhirnya, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan Farida. Resmob Polda Sulsel kemudian bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," terang Dharma.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan. Aksinya dilancarkan dengan modus menjanjikan korban lulus Akpol.
"Bahwa Farida mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai Akpol di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang ditentukan oleh pelaku," bebernya.
(asm/urw)