Nasib pilu dialami remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur, Aceh usai disetubuhi pacarnya sendiri bersama 15 orang pria lainnya. Polisi telah menetapkan pacar korban dan 15 pelaku lainnya sebagai tersangka.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan persetubuhan itu bermula ketika korban meninggalkan rumah bersama pacarnya pada Sabtu (5/8). Sejak saat itu, korban tidak pulang ke rumah selama satu pekan lamanya.
"Remaja putri tersebut seminggu tidak pulang setelah dibawa pacarnya," ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menuturkan korban dijemput di rumahnya oleh pacarnya dengan alasannya jalan-jalan. Namun hingga larut malam korban belum pulang ke rumah yang membuat keluarganya khawatir meski sempat memberi kabar akan segera pulang.
Keluarga lalu melakukan pencarian terhadap korban yang tak kunjung pulang ke rumah. Setelah sepekan kemudian, keluarga kemudian mendapat informasi keberadaan korban saat digerebek bersama pacarnya pada Jumat (11/8) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh 16 orang termasuk kekasihnya. 15 orang lainnya yang diduga ikut bersetubuh dengan korban yakni, RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), dan SA (18).
"Remaja itu mengaku selama bersama pacarnya ia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan pacarnya namun dengan 15 temannya," terang AKBP Andy.
Atas pengakuan korban, keluarga lalu melapor ke polisi dengan membawa remaja putri dan pacarnya itu. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap dua orang lainnya. Sementara 13 orang pelaku lain masih diburu.
"13 pelaku lain masih terus dilakukan penyelidikan. 2 orang telah kita amankan dan satu orang yakni pacarnya berusia 17 tahun diserahkan keluarga korban ke polisi," sebut Andy.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan
Polisi kemudian menetapkan 16 pemuda sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja putri tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerkosaan.
"Pelaku akan kita jerat dengan jarimah pemerkosaan terhadap anak," ujar AKBP Andy.
Pasal dimaksud yakni Pasal 50 atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," imbuhnya.
Dengan demikian para pelaku terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)