2 Eks Petinggi Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Bui Terkait 500 Ton Beras Raib

Kota Makassar

2 Eks Petinggi Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Bui Terkait 500 Ton Beras Raib

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Sabtu, 02 Sep 2023 11:20 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan Mappiwali/detikcom).

Kerugian Negara Rp 5,4 M

Soetarmi sebelumnya mengungkap perhitungan sementara jumlah kerugian negara di balik hilangnya 500 ton beras di Bulog Pinrang. Dia menyebut kerugian negara atas perkara itu mencapai Rp 5,4 miliar.

"Sementara yang penyidik dapatkan Rp 5,4 miliar seperti itu," ungkap Soetarmi, Kamis (8/12).

Dia menjelaskan kerugian negara atas perkara itu berdasarkan perhitungan auditor. Soetarmi mengaku penyidik akan merilis nominal pasti angka kerugian negara itu selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua bermuara ke satu hasil audit yakni yang dikeluarkan auditor. Kita perkirakan saja dulu Rp 5,4 miliar. Nilai pasti dari auditor nanti," kata dia.



Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]

(hmw/sar)

Hide Ads