Pengemudi becak motor (bentor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Arman diamankan polisi setelah viral menyeret anjing di jalan raya. Arman berdalih tak mengetahui jika anjing itu terseret.
Hal tersebut dijelaskan oleh Arman saat diamankan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/8). Dia mengatakan baru menyadari anjing yang dibawanya itu terseret ketika pengendara lain menegurnya.
Arman menuturkan, peristiwa tersebut berawal ketika ia diminta oleh seseorang untuk mengantarkan anjingnya dari Jalan Sungai Poso, Makassar, menuju sekitar Jalan Gunung Bawakaraeng. Arman tidak menaikkan anjing itu ke atas bentor karena merasa takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu saya ambil ini anjing dari dalam rumahnya (pemiliknya) saya mau kasih naik di bentor takut juga, jadi saya kasih jalan bentor saya kasih jalan pelan-pelan," ujar Arman kepada wartawan.
Arman menduga anjing tersebut terseret karena merasa lelah setelah lama berjalan. Apa lagi ia mengemudikan bentornya dengan laju cepat ketika akan melintasi traffic light.
"Keluar jalan Bawakaraeng masih jalan, nanti di lampu merah sudah ngos-ngosan (anjing). Jadi saya pikir lampu merah jadi saya harus cepat, jadi dilihat sama orang di belakang dia bilang terseret anjing mu," kata Arman.
Saat mengetahui keadaan anjing tersebut, Arman kemudian berhenti. Dia langsung mengangkat anjing itu ke tempat duduk bentornya.
"Jadi saya berhenti dia (pengendara lain) bilang pegang angkat naik jadi saya bilang tidak menggigit kah? Jadi saya kasih naik," tutur Arman.
Arman Sempat Dilaporkan Pencinta Hewan
Dari viralnya video penyeretan anjing yang dilakukan oleh Arman, pihak Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) lantas melapor ke polisi. Aksi tersebut dinilai sebagai perilaku sadis terhadap hewan.
"Iya benar pemerhati binatang datang ke kantor Polrestabes Makassar mengadukan terkait adanya video viral seekor anjing ditarik pengemudi bentor di aspal," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan, Rabu (30/8).
Lando mengungkapkan aksi pengemudi bentor merupakan tindak pidana. Pengemudi bentor itu terancam dikenakan pidana penyiksaan hewan.
"Karena ini ada sanksinya juga sesuai Undang-Undang 41 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bisa dihukum sesuai dengan pasal 302 KUHP Pidana untuk penganiayaan binatang," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Polisi Mediasi
Setelah diamankan pada Kamis (31/8), pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Arman. Setelah itu polisi juga memanggil pihak APHI serta pemilik anjing untuk dimediasi di Mapolres Makassar.
"Dalam hal ini kita mau lakukan mediasi upaya secara persuasif maka kita selesaikan secara bersama," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol kepada wartawan, Kamis (31/8).
Ridwan menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan luka pada tubuh anjing yang sempat diseret itu. Namun, anjing tersebut masih mengalami trauma.
"Kebetulan anjingnya sehat, mungkin agak trauma. Mungkin pihak mereka akan lakukan konseling sebentuk penyehatan ke anjing itu," jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan, setelah dipertemukan kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Permasalahan yang sempat viral ini pun dianggap telah selesai.
"Tindakan kami untuk mengamankan dan mempertemukan di sini sudah selesai anjing sudah selamat dan tidak ada masalah," ungkap Ridwan.
Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)