Pria berinisial TU (23) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan menebas pengendara motor inisial AHD (19) hingga tangannya putus. Pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Motifnya sepertinya yang pelaku ini dipengaruhi dengan alkohol, miras itu. Mabuk lah seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung kepada detikcom, Kamis (31/8/2023).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Muting Polder, Merauke, pada Kamis (17/8). Polisi kemudian menangkap pelaku di Kampung Kaiburse, Merauke pada Selasa (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah begitu 11 hari kemudian pelaku tertangkap sampai saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Merauke untuk mempertanggungjawabkan dia punya tindakannya," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan peristiwa ini berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Muting Polder. Saat itu, pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraan korban.
"Pelaku menyetop kendaraan korban tetapi karena korban melihat pelaku membawa parang, jadi dia tidak berhenti," bebernya.
Lanjut Ahmad, korban kemudian melanjutkan perjalanan tanpa menghiraukan pelaku. Pada saat itu, pelaku lalu menyerang korban menggunakan parang dan mengenai tangan korban.
"Niatnya melanjutkan perjalanan saja, tapi seketika itu juga korban ditebas parang, satu kali tebas langsung di tangan sebelah kanan putus," terangnya.
Ahmad menambahkan pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap hingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Nah karena dikhawatirkan kalau melarikan diri tidak akan didapat lagi sehingga dari Opsnal memberikan tindakan tegas terukur yaitu melumpuhkan menembak salah satu kaki supaya pelaku ini jangan melarikan diri lagi," tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam kurungan pidana selama 8 tahun.
(hsr/sar)