Sebanyak 7 pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkosa siswi SMA berinisial MAN hingga pingsan. Pemerkosaan itu dilakukan para pelaku di empat tempat lokasi kejadian (TKP).
Dilansir dari detikBali, pemerkosaan itu terjadi di wilayah Lembor dan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu malam (6/8). Ketujuh pelaku masing-masing berinisial N, F, M, E, A, R dan L.
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang menjelaskan peristiwa ini bermula ketika MAN dijemput oleh N dan E untuk jalan-jalan ke pantai. Siswi kelas 2 SMA itu kemudian dibawa di TKP 1 hingga diperkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana jemput jalan-jalan ke pantai, selesai langsung bawa korban ke TKP 1," kata Yostan saat dihubungi, Rabu malam (30/8/2023).
Yostan melanjutkan ada tiga pelaku pemerkosaan di TKP 1. Selanjutnya, korban diperkosa secara bergiliran oleh dua pelaku di TKP 2, tiga pelaku di TKP 3, dan dua pelaku di TKP 4.
Belakangan gadis malang tersebut ditemukan dalam kondisi pingsan di TKP 4 oleh keluarganya. MAN kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat.
"Pas keluarga korban ketemu di TKP 4, korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga korban bisa tertolong," ujarnya.
Yostan menuturkan ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak pada 19 Agustus 2023. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yostan tidak merinci keseluruhan masing-masing usia tersangka. Namun satu orang tersangka masih berusia 17 tahun, sedangkan yang lainnya berusia 18-25 tahun.
"Sudah kami tetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Korban satu orang, pelaku yang beda-beda di empat TKP dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," jelas Yostan.
6 Tersangka Tempuh Praperadilan
Enam dari tujuh tersangka pemerkosaan terhadap MAN membuat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manggarai Barat atas penetapan tersangka oleh polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum 6 tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendaftarkan gugatan praperadilan itu pada Rabu (30/8).
"Kami dari LBH Manggarai Raya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Reskrim Polsek Lembor atas tindakan sewenang-wenang melakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami," kata Iren Surya selaku kuasa hukum dari LBH Manggarai Raya saat konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (30/8).
Iren mewakili kliennya menyampaikan alasan gugatan tersebut. Menurut dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dilakukan di bawah tekanan. Ia menuding Polsek Lembor memberikan tekanan dan penganiayaan kepada kliennya sebelum BAP dilakukan.
"BAP terhadap tersangka tidak sah karena di bawah tekanan karena kekerasan ini dilakukan sebelum mengambil keterangan. Dalam seluruh tahapan penyelidikan sejak mereka diamankan mereka mendapat kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman-teman anggota polisi," ungkap Iren.
Iren mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani BAP. Sedangkan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Iren menyebut kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Padahal, keenam tersangka telah diamankan sejak 7 Agustus lalu.
"Kami juga bertanya surat-surat lain, SPDP juga itu tidak didapat, mereka hanya menerima surat perintah penahanan tertanggal 22 Agustus 2023," jelas Iren.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
6 Polisi Diduga Aniaya 6 Tersangka
Iren mengatakan ada enam oknum anggota Polsek Lembor di Kabupaten Manggarai Barat, NTT diduga telah melakukan penganiayaan terhadap enam tahanan hingga babak belur. Dia menjelaskan bahwa enam oknum polisi memukul kliennya dengan tangan serta dipukul dengan kayu dan balok.
Iren juga menambahkan bahwa aksi penganiayaan dilakukan di ruang tahanan Polsek Lembor pada 7-9 Agustus 2023 sebelum mereka diambil keterangannya oleh penyidik. Adapun tersangka yang diduga mengalami penganiayaan adalah Richardus Savio Gandur, Libertus Engel, Arnoldus Fandri Bhago, Yohanes Fandri, Heribertus Chanel, dan Yohanes Milian Western Sandem.
"Berdasarkan pengakuan klien kami ada enam orang anggota polisi anggota Polsek Lembor yang terlibat yang ikut memukul melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap klien kami. Enam anggota Polsek yang melakukan kekerasan ini dengan tangan, dengan balok dengan kayu," jelas Iren.
Respons Kapolsek Lembor
Kapolsek Lembor Ipda Yostan Alexanderia Lobang buka suara soal tudingan enam oknum polisi diduga menganiaya 6 tersangka pemerkosaan. Yostan mengaku masih akan melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.
"Siap, coba b (saya) konfirmasi dengan anggota semua dulu," ungkap Yostan.
Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)