Nasib nahas menimpa Saharing (42) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria tersebut tewas ditikam Syamsuddin (46) usai seenaknya berucap ingin tidur di kamar istri pelaku.
Insiden itu terjadi di Jalan Wulamarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada Senin (28/8) sekira pukul 02.00 Wita. Syamsuddin nekat membunuh karena tersinggung mendengar perkataan Saharing.
"Kalau gak salah (Saharing) menyampaikan bahasanya seperti 'kalau gak, saya mau tidur ke kamar istrimu'. Bukan berarti perselingkuhan ya, sehingga sempat ribut," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Hendik Winarto kepada detikcom, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendik menjelaskan peristiwa bermula saat keduanya menghadiri acara hajatan warga. Saat itu pelaku dan korban sama-sama berpesta minuman keras (miras).
"Mereka ini berada di tempat warga dalam rangka ada hajatan. Mereka minum bersama di tempat hajatan itu," ucapnya.
Saharing yang dalam kondisi mabuk saat itu berbuat ulah. Korban tiba-tiba cekcok dengan Syamsuddin.
"Informasi, mereka tidak saling kenal tapi masih ada hubungan keluarga," tutur Hendik.
Saat adu mulut, Saharing tiba-tiba melontarkan perkataan yang membuat Syamsuddin tersinggung. Keduanya pun terlibat perkelahian.
"Pelaku merasa tersinggung. Sempat ditegur oleh pemilik rumah," sebutnya.
Percekcokan itupun mereda hingga pelaku memutuskan balik ke rumahnya, sedangkan korban masih di acara hajatan. Selepas acara, Saharing baru memutuskan pulang.
Hendik menambahkan Saharing yang dalam perjalanan pulang ternyata bertemu dengan Syamsuddin. Korban lantas meneriaki pelaku yang baru saja membeli rokok.
"Korban teriak 'woi' dan akhirnya mereka cekcok lagi," terang Hendik.
Keduanya pun kembali terlibat perkelahian. Korban lebih dulu memukul hingga pelaku membalas dengan menikam Saharing menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Korban memukul dan pelaku membalas menggunakan sajam," tambah Hendik.
Syamsuddin lantas pergi usai Saharing jatuh tersungkur di parit. Pelaku ternyata menuju ke rumah ketua RT melaporkan perbuatannya.
"Pelaku melapor ke RT kalau dia membunuh seseorang, tapi dari RT hanya menginformasikan," jelasnya.
Informasi pembunuhan itupun diterima polisi hingga pelaku diamankan di rumah pukul 05.00 Wita, Senin (28/8). Polisi juga mengevakuasi jasad Saharing yang ditemukan dalam kondisi bersujud di dalam parit.
"Kami amankan (pelaku) di rumahnya, dari keterangan pelaku dia memang sering membawa badik ke mana-mana, saat hajatan itu juga sudah membawa badik," ujar Hendik.
Hendik menuturkan pelaku kini ditahan di Mapolsek Balikpapan Timur. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Saat ini untuk kepastian penyebab kematian korban masih dalam pemeriksaan autopsi dan laboratorium, apakah karena pembacokan itu atau karena terjatuh, masih menunggu hasilnya," jelasnya.
(sar/hsr)