Viral di media sosial pengemudi bentor (bentor) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyeret anjing di jalan raya. Peristiwa tersebut pun dilaporkan Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) ke polisi.
"Iya benar pemerhati binatang datang ke kantor Polrestabes Makassar mengadukan terkait adanya video viral seekor anjing ditarik pengemudi bentor di aspal," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Insiden itu diduga terjadi di Jalan RA Kartini Makassar. Lando menegaskan pihaknya masih menyelidiki waktu kejadian aksi sadis pengemudi bentor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kepolisian sementara melakukan penyelidikan dan kapan waktunya, tapi kalau tempat kejadiannya kita lihat di videonya itu di sekitar Jalan Kartini karena terlihat ada gedung Pengadilan Negeri Makassar di situ," jelasnya.
Lando menduga anjing tersebut merupakan hewan peliharaan. Pihaknya pun mengimbau warga yang merasa hewan peliharaannya hilang agar melapor ke polisi.
"Tapi waktunya kita belum tahu dan siapa korbannya dan pemiliknya kita juga menunggu, kalau ada pemilik yang mengadukan ke pihak kepolisian supaya kita proses," imbau Lando.
Lando mengungkapkan aksi pengemudi bentor merupakan tindak pidana. Pengemudi bentor itu terancam dikenakan pidana penyiksaan hewan.
"Karena ini ada sanksinya juga sesuai Undang-Undang 41 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bisa dihukum sesuai dengan pasal 302 KUHP Pidana untuk penganiayaan binatang," pungkasnya.
(sar/sar)