Dua pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merampok salah satu toko kelontong hingga membawa kabur uang Rp 10 juta. Uang hasil rampokan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Perampokan itu terjadi di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Kamis (25/8) sekitar pukul 04.35 Wita. Handphone hingga sejumlah barang jualan korban turut digasak pelaku.
"Kalau uang kurang lebih 10 juta. Kalau HP 1 merek HP Vivo. Sama ada juga rokok na ambil. Kurang lebih dua slot," kata penjaga toko kelontong, Milda (18) kepada detikSulsel, Minggu (27/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Milda menuturkan kedua perampok dalam menjalankan aksinya berpura-pura menjadi pembeli. Mereka menjalankan aksi kejahatannya saat situasi sedang sepi.
"Pelaku memang tiga kali bolak-balik, yang pertama tidak pakai masker alasannya isi bensin," tuturnya.
Dirangkum detikSulsel, Rabu (30/8), berikut fakta-fakta perampok menggasak Rp 10 juta dari toko kelontong demi membeli narkoba:
1. Penjaga Toko Diancam Badik
Milda menuturkan saat itu dirinya menjaga toko kelontong seorang diri. Saat kejadian, salah satu pelaku perampokan mengancamnya menggunakan badik.
"Balik ka menghadap ke pelaku langsung mi juga diancam pakai badik, bilang ki 'diam ko jangan mo berisik'," kata Milda.
Milda yang panik lantas mengikuti arahan pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Pelaku lainnya mengambil uang dan sejumlah barang jualan korban dimasukkan ke dalam tas lalu melarikan diri.
"Jadi uang 10 juta HP sama rokok (dibawa kabur pelaku)," tambahnya.
2. Pelaku Utama Perampokan Ditangkap
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku berinisial A (21) di dekat kediamannya di Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Senin (28/8). A merupakan pelaku utama yang menodongkan senjata tajam terhadap korban.
"Peranannya pelaku utama dalam CCTV itu membawa badik kemudian melakukan ancaman terhadap korban pemilik toko tersebut," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat konferensi pers, Senin (28/8).
Ngajib menuturkan pelaku diketahui telah melakukan aksi kejahatan serupa berdasarkan laporan yang masuk ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Hasil penyelidikan kita dapatkan yang bersangkutan melakukan beberapa tindak pidana dengan kekerasan ada dua laporan polisi yang dilakukan oleh pelaku. Terhadap pelaku kita terapkan pasal 365 KUHP," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.