4 Gadis ABG Asal Manado Jadi Korban TPPO di Haltim, Polisi Buru Pelaku

Maluku Utara

4 Gadis ABG Asal Manado Jadi Korban TPPO di Haltim, Polisi Buru Pelaku

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 30 Agu 2023 17:15 WIB
Personel Polres Halmahera Timur memasang police line di Cafe Queen setelah kasus TPPO terungkap.
Foto: Personel Polres Halmahera Timur memasang police line di Cafe Queen setelah kasus TPPO terungkap. (dok.istimewa)
Halmahera Timur -

Polisi mengamankan 4 orang gadis ABG asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Polisi kini memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Kasi Humas Polres Halmahera Timur Iptu Masqun Abdukish mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (23/8). Empat korban yang diamankan masing-masing berinisial AT, KM, LD, dan IP.

"Korban yang diamankan (untuk pengembangan kasus). Usia mereka 16 tahun dan 17 tahun," ujar Iptu Masqun kepada detikcom, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masqun mengatakan korban awalnya meninggalkan rumah bersama dua orang perempuan dan dijanji akan diberikan pekerjaan. Belakangan, korban menghubungi orang tuanya agar dijemput di Halmahera Timur karena ingin pulang ke Manado.

"Anggota Satreskrim Polres Haltim menerima informasi dari orang tua salah satu korban bahwa anaknya telah dibawa pergi oleh 2 orang perempuan yang diduga temannya. Mereka pergi dari rumah dengan alasan ditawarkan pekerjaan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban. Polisi lalu melacak keberadaan korban di Cafe Queen, Desa Wayafli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.

"Sekitar pukul 17.00 WIT anggota langsung melacak keberadaan korban di Cafe Queen dan sekitar pukul 19.05 WIT anggota berhasil mengamankan korban dan beberapa perempuan lainnya yang diduga sebagai korban," bebernya.

Masqun mengungkap korban tiba di Halmahera Timur melalui jalur laut pada Selasa (15/8). Di Cafe Queen, mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan upah Rp 70 ribu per jam dan 1 botol minuman keras jenis bir.

"Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan upah per jamnya Rp 70 ribu plus 1 botol minuman keras jenis bir. Itu dihitung untuk setiap tamu yang masuk ke cafe," jelasnya.

Setelah kasus terungkap kata Masqun, Cafe Queen langsung dipasangi garis polisi. Namun pemilik cafe yang diduga sebagai pelaku berinisial AL (47) tidak berada di tempat.

"Terduga pelakunya perempuan berinisial AL selaku pemilik cafe. Tapi sementara dia (AL) di Manado. Tapi hari ini kita sudah tingkatkan status kasus ini dari lidik ke sidik," katanya.

Masqun menyebut pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda minimal Rp 300 juta dan maksimalRp600juta.




(hsr/ata)

Hide Ads