Ulah Perampok di Makassar Gasak Rp 10 Juta dari Toko Kelontong demi Narkoba

Ulah Perampok di Makassar Gasak Rp 10 Juta dari Toko Kelontong demi Narkoba

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 08:15 WIB
Polisi menangkap satu pelaku perampokan toko kelontong di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial A (21).
Foto: Polisi menangkap satu pelaku perampokan toko kelontong di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial A (21). (Nur Afni Aripin/detikSulsel)
Makassar -

Dua pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat melakukan aksi perampokan di toko kelontong senilai Rp 10 Juta. Pelaku berinisial A (21) yang ditangkap mengaku menggasak Rp 4 juta yang digunakan untuk membeli narkoba.

Hal tersebut terkuak usai salah satu pelaku A diringkus di Kecamatan Tamalate, Makassar pada Senin (28/8) malam. Pelaku lalu mengakui uang hasil rampokannya digunakan untuk bersenang-senang bersama rekannya berinisial F yang masih buron.

"Jadi uang yang diambil digunakan untuk foya-foya, dan juga di antaranya digunakan untuk membeli narkoba," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ngajib memastikan pelaku sebagai pemakai narkoba. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap urine pelaku dan hasilnya positif.

"Dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan terbukti menggunakan betamin," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ngajib menyebut kedua pelaku lebih dulu telah merencanakan aksi perampokan itu. Kedua pelaku sebelumnya terlihat mondar-mandir di depan toko kelontong sebanyak tiga kali.

"Beberapa kali bolak-balik kemudian juga ada di situ melihat kondisi daripada (toko kelontong), hingga memungkinkan untuk melakukan tindakan, barulah melakukan pengancaman dan mengambil barang yang di lokasi," sambungnya.

Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Polisi saat ini masih mencari barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku. Polisi turut melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku yang berhasil kabur.

"Saat ini untuk barang bukti masih dilakukan pencarian dan juga melakukan pengejaran terhadap tersangka atau pelaku berinisial F yang sampai saat ini masih DPO," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku Ancam Korban Pakai Badik di halaman selanjutnya...

Pelaku Ancam Korban Pakai Badik

Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan keduanya viral di sosial media. Perampokan itu diketahui terjadi Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Kamis (25/8/2023) sekitar pukul 04.35 subuh.

Salah satu penjaga toko kelontong bernama Milda (18) mengaku saat itu dirinya tengah menjaga toko seorang diri. Pelaku selanjutnya melancarkan aksinya menggunakan badik.

"Balik ka menghadap ke pelaku langsung mi juga diancam pakai badik, bilang ki 'diam ko jangan mo berisik'," jelasnya.

Milda yang ketakutan hanya bisa mengikuti perintah pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Pelaku selanjutnya berhasil membawa kabur uang hingga satu unit handphone.

"Kalau uang kurang lebih 10 juta. Kalau hp 1 merek HP Vivo. Sama ada juga rokok na ambil. Kurang lebih dua slot," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads