Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.
Pria bernama Saha di Bondowoso, Jawa Timur, nekat menghabisi nyawa adik kandungnya, Abdus. Saha seketika murka tatkala memergoki istrinya, Satuni bersetubuh dengan Abdus dalam hutan Desa Tegal Ampel, Bondowoso.
Dilansir dari detikJatim, pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2015 sore. Satuni dan Saha awalnya sudah bersiap-siap berangkat ke kawasan hutan jati untuk mencari rumput. Namun Satuni saat itu berangkat ke hutan lebih awal daripada suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saha belakangan menyusul sang istri ke dalam hutan jati. Saha kemudian mulai mencari rumput di dalam hutan.
Saha mulai kaget bukan kepalang saat melewati petak 17 resort pengelolaan hutan (RPH). Pasalnya, Saha saat itu melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan Abdus.
Saha yang merasa harga dirinya terinjak-injak langsung menyerang Abdus menggunakan sabit. Sementara Abdus yang saat itu sedang bersenggama dengan istri Saha tidak mampu menghindar.
Kuatnya sabetan Saha bahkan menyebabkan sabit milik Saha patah menjadi dua bagian. Namun Saha tetap melayangkan sabitnya ke arah sang Istri yang posisinya di bawah Abdus.
Satuni dan Abdus akhirnya erkapar berlumuran darah di tanah. Saha yang menilai keduanya sudah tewas lantas kembali ke rumahnya dengan keadaan yang masih tersulut emosi.
Satuni Masih Hidup
Perkiraan Saha bahwa istrinya, Satuni sudah tewas bersama Abdus ternyata tidak tepat. Satuni memang mendapatkan luka bacokan di paha dan tangan kirinya, namun luka itu tak membuatnya tewas.
Satuni yang melihat adik iparnya, Abdus telah tewas kemudian meminta pertolongan warga setempat. Warga seketika berdatangan dan melaporkan kejadian ke perangkat desa.
Saha kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi didampingi dua perangkat desa bernama Sumardiono dan Hosen. Atas aksinya itu, Saha ditahan di Polsek tegal Ampel dan dijerat Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, jenazah Abdus dibawa ke RS dr Koesnadi, Bondowoso untuk autopsi. Dari hasil Autopsi diketahui Abdus mengalami luka-luka sabetan celurit di sekujur punggung, pantat, dan paha.
Saha Divonis 4 Tahun Penjara
Saha sendiri menjalani sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan negeri Bondowoso pada Senin, 29 Juni 2015. Dalam persidangan, jaksa sempat menghadirkan beberapa saksi, termasuk Satuni.
Satuni sendiri tidak menampik telah melakukan hubungan badan dengan Abdus. Namun dia mengatakan hubungan badan itu ia lakukan lantaran dipaksa oleh adik iparnya.
Pada sidang tuntutan, jaksa mengatakan Saha telah melanggar pasal 338 KUHP. Dengan begitu, Saha dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama ia berada di dalam penjara.
Kemudian pada Senin, 10 Agustus 2015, majelis hakim PN Bondowoso memvonis Saha dengan empat tahun pidana penjara sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap hakim ketua Dede Suryaman.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim ketua.
(hmw/sar)