Dalih Istri ke Suami Usai Kepergok Bersetubuh dengan Adik Ipar di Hutan

Jawa Timur

Dalih Istri ke Suami Usai Kepergok Bersetubuh dengan Adik Ipar di Hutan

Tim detikJatim - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 14:13 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Foto: Denny Pratama
Bondowoso -

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.

Wanita bernama Satuni kepergok oleh suaminya, Saha sedang bersetubuh dengan adik iparnya bernama Abdus dalam hutan Desa Tegal Ampel, Bondowoso, Jawa Timur. Satuni lalu berdalih bahwa persetubuhan itu terjadi karena dia dipaksa oleh sang adik ipar.

Kasus ini berawal saat Satuni mencari rumput ke dalam hutan pada 25 April 2015 silam. Sementara suaminya, Saha berangkat belakangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saha yang menyusul ke dalam hutan lantas terkejut tatkala melihat sang istri Satuni tengah bersetubuh dengan Abdus, adik kandung Saha. Saha pun murka hingga langsung menyerang keduanya menggunakan sabit.

Abdus dan Satuni yang sementara bersenggama tak dapat berbuat banyak saat diserang sabit secara membabi buta oleh Saha. Saha awalnya menyerang Abdus mulai dari paha, punggung, dan pantat. Bahkan sabit Saha menyasar alat vital Saha hingga terputus.

ADVERTISEMENT

Amarah yang belum surut membuat Saha juga melayangkan sabitnya ke arah Satuni. Akibatnya, keduanya terbujur lemas dengan kondisi bersimbah darah.

Saha selanjutnya mengecek kondisi Satuni dan Abdus untuk memastikan keduanya sudah tidak bernyawa. Masih dengan kepala panas tersulut emosi, Saha pun pulang ke rumah.

Tidak disangka oleh Saha, ternyata istrinya Satuni belum tewas. Pasalnya, Satuni hanya mendapatkan luka bacokan di paha dan tangan kiri yang membuatnya berhasil selamat.

Kesaksian Satuni di Persidangan

Polisi yang turun tangan mengusut kejadian ini lantas meringkus Saha dan menjeratnya sebagai tersangka pembunuhan. Saha ditahan di Polsek Tegalampel dan dijerat Pasal 338 KUHP.

Dua bulan setelahnya pada Senin 29 Juni 2015, Saha menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Bondowoso. Satuni sang istri turut hadir untuk bersaksi atas aksi suaminya itu.

Berbeda dengan kesaksian Saha, sang istri Satuni menyebutkan alasan persetubuhannya dengan Abdus tidak berdasar keinginannya. Satuni mengaku Abdus memaksa dirinya untuk berhubungan badan saat mencari rumput di hutan.

Saha pun dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama ia berada di dalam penjara pada sidang tuntutan. Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Bondowoso pada Senin 10 Agustus 2015.

"Menyatakan terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap hakim ketua Dede Suryaman, dikutip dari detikJatim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim ketua.




(hmw/sar)

Hide Ads