Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.
Pria bernama Saha seketika murka tatkala memergoki istrinya, Satuni bersetubuh dengan pria lain di dalam hutan Desa Tegal Ampel, Bondowoso. Ironisnya, pria itu tidak lain adik kandung Saha alias adik ipar Santuni yang bernama Abdus.
Melansir detikJatim, seperti biasanya, saat sudah masuk waktu pagi dan petang, Satuni dan Saha bersiap-siap berangkat ke kawasan hutan jati untuk mencari rumput. Hari itu, ketika langit telah menunjukkan waktu sore, Satuni berangkat ke hutan lebih dulu daripada suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berpamitan, Satuni berangkat lebih dulu masuk ke dalam hutan jati, kemudian tak lama disusul oleh suaminya. Sampai di sini tidak ada yang janggal, aktivitas mereka berjalan dengan normal.
Saha pun mulai mengumpulkan rumput tanpa ada kendala, sampai ia melewati petak 17 resort pengelolaan hutan (RPH). Saha kaget bukan kepalang tatkala melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan Abdus.
Bagai tersambar petir, Saha yang merasa harga dirinya terinjak-injak langsung menghujamkan sabit di tangannya ke tubuh Abdus. Abdus yang saat itu sedang bersenggama dengan istri Saha tidak mampu menghindar.
Kuatnya sabetan Saha ditambah amarah yang memuncak membuat sabit itu patah menjadi dua bagian. Tak cukup sampai di situ, Saha juga melayangkan sabitnya ke arah sang Istri yang posisinya di bawah Abdus.
Dengan busana yang minim, Satuni dan Abdus seketika terkapar berlumuran darah di tanah. Setelah memastikan keduanya tewas, barulah Saha kembali ke rumah dengan keadaan yang masih tersulut emosi.
Namun, pria kelahiran 1970 itu keliru, Satuni yang juga ditebas dengan sabit ternyata belum tewas. Satuni mendapatkan luka bacokan di paha dan tangan kirinya saja sehingga berhasil selamat.
Satuni yang melihat adik iparnya, Abdus telah tewas kemudian meminta pertolongan warga setempat. Warga yang mengetahui pun seketika berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke perangkat desa.
Pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 25 April 2015 itu akhirnya menggemparkan warga desa. Pasalnya, pelaku pembunuhan Abdus adalah kakaknya sendiri yaitu Saha.
Saha kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi didampingi dua perangkat desa bernama Sumardiono dan Hosen. Atas aksinya itu, Saha ditahan di Polsek tegal Ampel dan dijerat Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, jenazah Abdus dibawa ke RS dr Koesnadi, Bondowoso untuk autopsi. Dari hasil Autopsi diketahui Abdus mengalami luka-luka sabetan celurit di sekujur punggung, pantat, dan paha.
Bahkan, kemaluan Abdus juga kena sabetan celurit Saha hingga putus. Karena sejumlah luka itu, Abdus kehabisan darah hingga meninggal dunia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Hari Saha untuk disidang pun tiba. Pada Senin, 29 Juni 2015 sebagai pesakitan Saha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bondowoso. Sidang turut menghadirkan beberapa saksi, termasuk istrinya Satuni. Satuni bersaksi telah melakukan hubungan badan dengan Abdus adik iparnya lantaran dipaksa.
Pada sidang tuntutan, jaksa mengatakan Saha telah melanggar pasal 338 KUHP. Dengan begitu, Saha dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama ia berada di dalam penjara.
Kemudian pada Senin, 10 Agustus 2015, majelis hakim PN Bondowoso memvonis Saha dengan empat tahun pidana penjara sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap hakim ketua Dede Suryaman.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saha alias Samsi bin Kembar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dipandang rendah sebab mempertimbangkan Saha yang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, hukuman Saha diringankan oleh sikapnya yang sopan santun selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Simak Video "Video: Klarifikasi Menkomdigi soal Data WNI Jadi kesepakatan Dagang RI-AS"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/sar)