Hakim mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim menjadi tahanan kota. Kedua terdakwa yang merugikan negara Rp 4,8 miliar itu jadi tahanan kota sejak pekan lalu.
"Penahanan Terdakwa Iman Hud dkk dari penahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor: 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023. Berdasarkan putusan tersebut, Iman Hud dkk menjadi tahanan kota selama sembilan hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahanan Kota sejak tanggal 9 Februari 2023 sampai dengan tanggal 18 Februari 2023 (sembilan hari)," terang Soetarmi.
Jaksa Ungkap Peran Imam Hud
Iman Hud didakwa bersalah dalam kasus korupsi honorarium Satpol PP sebesar Rp 4,8 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Iman Hud berperan menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP yang ternyata fiktif.
"Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas)," ujar Jaksa Nining di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (30/1).
Nining menjelaskan surat perintah yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu bertugas. Padahal penugasan itu sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif.
"Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa Iman Hud dkk telah merugikan negara hingga Rp 4,8 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
(hsr/hmw)