Ayah-Anak Pengeroyok Perawat Puskesmas Bua di Luwu Ditangkap!

Ayah-Anak Pengeroyok Perawat Puskesmas Bua di Luwu Ditangkap!

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 17:30 WIB
Perawat di Luwu, Sulsel dikeroyok keluarga pasien.
Foto: Perawat di Luwu, Sulsel dikeroyok keluarga pasien. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Luwu -

Polisi menangkap 2 pelaku pengeroyokan perawat puskesmas bernama Arfah Asrul di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya merupakan ayah dan anak.

"Iya semalam kami sudah tahan 2 pelaku penganiayaan perawat berinisial IB (47) dan Y (23), mereka ayah dan anak," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh kepada detikSulsel, Selasa (29/8/2023).

Polisi mengamankan IB dan Y di rumahnya di Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Luwu pada Senin (28/8) sekitar pukul 22.30 Wita. Mereka diamankan setelah prosesi kedukaan keluarganya selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diamankan mereka tanpa perlawanan setelah acara kedukaan keluarganya selesai. Alasan kami baru amankan karena kondisi mereka masih berduka kemarin," ucapnya.

Saleh mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya salah seorang perawat puskesmas Bua bernama Arfah Asrul. Pelaku melakukan hal tersebut karena terpancing emosi.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengakui semua perbuatannya, kalau pengakuannya 2 pelaku ini terpancing emosi saat perawat menyuruhnya keluar dari ruangan, sementara keluarganya itu sudah dalam keadaan kritis," ungkapnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku mengaku khilaf atas tindakannya tersebut. Keduanya juga meminta maaf kepada Arfah dan segenap perawat yang ada di Luwu atas tindakan penganiayaan itu.

"Mereka mengaku khilaf dan terpancing emosi saat itu. Jadi mereka minta maaf atas semua perbuatannya kepada korban dan perawat se-Kabupaten Luwu," ucapnya.

Atas tindakannya mengeroyok perawat, IB dan Y dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Masih pemeriksaan lebih lanjut, tapi sudah kami tahan di Polres Luwu. Ancamannya pidana penjara 5 tahun 6 bulan," tandas Saleh.

Untuk diketahui, insiden pengeroyokan yang dilakukan IB dan Y terjadi di Puskesmas Bua, Kelurahan Sakti, Kecamatan Bua, Sabtu (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita.

Insiden itu bermula saat perawat hendak memberikan pertolongan lakalantas hingga berujung pengeroyokan terhadap salah seorang perawat puskesmas Bua bernama Arfah. Akibatnya korban mengalami luka lebam di wajahnya.

"Keluarga pasien semua mau masuk ruangan, itu sudah penuh sesak, tenaga medis mulai kerepotan. Makanya korban ini menyuruh untuk tunggu di luar, tapi malah terjadi seperti itu. Ada luka lebam di wajah, sementara masih divisum," jelas Kepala Puskesmas Bua Bambang Irawan kepada detikSulsel, Minggu (27/8).




(asm/sar)

Hide Ads