Terdakwa kasus mafia tanah bekas lahan kebun binatang Makassar Ahimsa Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai mendapat penguraman hukuman dari 5 menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Pengamat hukum Zainuddin Djaka berharap MA bisa memperberat hukuman Ahimsa di tingkat kasasi.
Zainuddin awalnya menyoroti penguraman hukuman Ahimsa di tingkat banding. Dia menilai hukuman Ahimsa seharusnya diperberat.
"Kenapa malah memberikan pengurangan. Kenapa? Karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera kepada orang-orang yang ada di belakang. Apalagi kalau mengenai tanah. Bahkan kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin kepada detikSulsel, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainuddin mengatakan seseorang atau pihak yang berkasus dan mengajukan banding hingga kasasi biasanya memiliki biaya besar. Dia menilai pola serupa juga kerap dilakukan oleh mafia tanah.
"Itu yang saya maksud, jadi jangan menguatkan (hukuman 4 tahun di tingkat) PT tetapi seharusnya meninjau kembali untuk menambah hukumannya mesti," katanya.
Lebih lanjut Zainuddin menyinggung sosok hakim MA Artidjo Alkotsar. Dia percaya hakim MA akan menegakkan hukum ke terdakwa Ahimsa.
"Orang dulu itu kan takut untuk kasasi karena adanya Pak Kotsar. Sekarang kita harap masih ada orang-orang seperti pak Kotsar yang dapat memberikan pemberatan," katanya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Ahimsa Said dan rekannya, Ernawati Yohanis sebelumnya didakwa dengan sengaja mempergunakan akta autentik palsu atau dipalsukan itu berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 2412/Karuwisi tahun 1984 atas nama pemegang hak Muhammad Said.
SHM tersebut seolah-olah akta itu asli dan tidak dipalsukan. Namun akta itu dapat menimbulkan sesuatu kerugian yaitu terhadap pihak kantor BPN Makassar dan pihak PT. Phinisi Multy Property.
"Bahwa akibat penggunaan sertifikat palsu oleh terdakwa Ernawati atas kuasa Ahimsa Said menyebabkan BPN Kota Makassar mengalami kerugian inmateril," demikian dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa juga disebut dapat menyebabkan kerugian materil bagi PT. Phinisi Multy Property sebesar Rp.762.787.000.000 atau sekitar Rp 762 miliar.
"Perbuatan terdakwa Ernawati bersama-sama Ahimsa Said sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal264Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tulisnya.
(hmw/nvl)