Fakta-fakta Pengidap HIV/AIDS Paksa Bocah Seks Oral: Modus-Jumlah Korban

Berita Nasional

Fakta-fakta Pengidap HIV/AIDS Paksa Bocah Seks Oral: Modus-Jumlah Korban

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 29 Agu 2023 13:20 WIB
Seorang pria inisial MY (43) di Pandeglang ditangkap polisi. Dok Aris Rivaldo/detikcom).
Foto: Seorang pria inisial MY (43) di Pandeglang ditangkap polisi. Dok Aris Rivaldo/detikcom).
Jakarta -

Pria berinisial MY (43) di Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka usai memaksa anak laki-laki di bawah umur melakukan seks oral. Ironisnya, MY ternyata seorang pengidap HIV/AIDS.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan pihaknya sudah menangkap MY. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," kata Ipda Akbar seperti dikutip dari detikNews, Senin (28/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum dari detikNews, Selasa (29/8/2023), berikut fakta-fakta pria pengidap HIV/AIDS paksa bocah oral seks di Pandeglang.

1. Pelaku Paksa 3 Bocah Seks Oral

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, saat ini ada 3 orang anak yang menjadi korban aksi bejat pelaku. Namun, kemungkinan ke depannya masih terdapat korban-korban lainnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain," jelas Akbar.

2. Modus Pelaku

Pelaku MY sebelumnya telah menikah namun bercerai dengan istrinya setahun lalu. Akbar pun mengungkap modus pelaku memaksa korbannya melakukan seks orang dengan cara bujuk rayu.

"Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya," ungkap Akbar.

3. Pelaku Idap HIV/AIDS

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata ia mengidap HIV/AIDS. Untungnya, para korban tidak tertular pelaku. Saat ini, ketiga korban dalam kondisi sehat dan membutuhkan pendampingan.

"MY idap HIV/AIDS. Pelaku dipisahkan dengan tahanan lainnya," kata Akbar.

4. Pelaku Ditetapkan Tersangka

Akbar mengatakan saat ini pelaku MY telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual dengan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan seks oral.

Pelaku dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang.

"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ungkap Akbar.

5. Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku

Selain menjalani tes kesehatan, MY juga telah diperiksa kejiwaannya oleh pihak kepolisian.

"Semua tes psikologi, tes kejiwaan dilakukan dari Kementerian Sosial," ungkap Akbar.

Akbar mengatakan tes kejiwaan terhadap tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu. Kepolisian masih menunggu hasil dari tes kejiwaan tersangka.

"Tes kejiwaan belum keluar," tambahnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads