Pria bernama Ardianto (40) di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, bernasib apes usai didatangi sejumlah polisi saat asyik mengikuti lomba 17 Agustus. Terungkap, Ardianto ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian handphone (HP).
Ardianto awalnya sedang mengikuti lomba 17 Agustus di Siger Park Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (25/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Sejumlah warga awalnya kebingungan mengapa Ardianto dibawa petugas.
Belakangan warga mendapat penjelasan bahwa Ardianto terlibat pencurian handphone. Warga yang mengetahui ulah Ardianto lantas menyorakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tersangka A tadi kami tangkap saat tengah mengikuti perlombaan 17-an di kawasan Siger Park." ujar Kepala Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ridho Rafika, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).
Ardianto Curi HP di Jalan Lintas Sumatera
AKP Ridho mengatakan Ardianto merupakan pelaku pencurian HP. Pelaku beraksi di Jalan Lintas Sumatera.
"A yang melakukan pencurian handphone terhadap korban saat tengah tertidur di dalam mobilnya di Jalan Lintas Sumatera," ujar AKP Ridho.
Ardianto kemudian menjual handphone curiannya kepada penadah bernama Iqbal Taufik dan Ardiansyah. Polisi yang melakukan penyelidikan lantas meringkus Iqbal dan Ardiansyah.
Selanjutnya polisi menginterogasi kedua penadah tersebut. Hasilnya, pelaku Ardianto ditangkap pada saat mengikuti lomba 17 Agustus di Siger Park Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (25/8).
"Sehari sebelumnya, kami menangkap IT dan AR. Dari penangkapan kedua penadah, kami kembangkan dan menangkap tersangka A," terang Ridho.
Ardianto dan dua rekannya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako KSP Bakauheni. Ardianto dikenakan pasal 362 KUHPidana, sebaliknya dua penadah lainnya yang dikenakan pasal 480 KUHPidana.
(hmw/ata)