Pria bernama Ardianto (40) diciduk polisi saat mengikuti lomba 17 Agustus di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pelaku ditangkap di kawasan Siger Park Pelabuhan Bakauheni setelah diketahui melakukan aksi pencurian handphone (HP).
"Benar, tersangka A tadi kami tangkap saat tengah mengikuti perlombaan 17-an di kawasan Siger Park," ujar Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Ridho Rafika dikutip dari detikSumbagsel, Jumat(25/8/2023).
Tampak pelaku berdiri mengenakan baju kaos dan masih mengenakan corong hijau di kepalanya. Di belakangnya, terdapat seorang petugas yang meringkusnya. Pelaku hanya bisa pasrah saat diringkus polisi menjauh dari lokasi perlombaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku melakukan aksi pencurian HP di Jalan Lintas Sumatera saat korban tertidur di dalam mobil. Polisi berhasil menangkap pelaku setelah sehari sebelumnya menangkap dua penadah yang telah membeli HP hasil curiannya.
"Sehari sebelumnya, kami menangkap IT dan AR. Dari penangkapan kedua penadah, kami kembangkan dan menangkap tersangka A yang melakukan pencurian handphone terhadap korban saat tengah tertidur di dalam mobilnya di Jalan Lintas Sumatera," kata Ridho.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mako KSKP Bakauheni. Sebagai pelaku pencurian, ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
(hmw/sar)