Kompolnas menyurati Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus oknum polisi berinisial Briptu S diduga memaksa tahanan wanita seks oral. Polda Sulsel diminta memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel dengan nomor surat B-447/Kompolnas/8/2023. Sementara tunggu respons," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Sabtu (26/8/2023).
Dalam surat tersebut Kompolnas menyampaikan beberapa desakan kepada pihak kepolisian. Salah satunya Kompolnas meminta Polda Sulsel untuk memastikan Briptu S melakukan kekerasan seksual dalam kondisi mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanyakan apakah benar ada anggota Polda Sulsel yang bertugas menjadi penjaga tahanan ketika bertugas dalam kondisi mabuk memaksa seorang tahanan perempuan melakukan oral seks dengannya," katanya.
Kompolnas juga ingin memastikan bentuk tindak lanjut Polda Sulsel terkait kasus ini. Sebab menurutnya, pemberitaan terkait kasus tersebut sudah banyak beredar ke publik.
"Jika berita yang diangkat media massa itu benar, apa tindak lanjut yang dilakukan Polda Sulsel. Apakah pelaku diproses pidana dan kode etik? Apakah atasan langsung juga diperiksa sebagai bentuk pengawasan melekat?" katanya.
Lebih lanjut, Poengky mengatakan Kompolnas mendorong proses penyelidikan dilakukan secara pidana dan etik dengan profesional. Selanjutnya pihak Polda Sulsel diminta terbuka untuk menyampaikan kasus ini ke publik.
"Kompolnas mendorong proses penyelidikan sidik pidana dan etik secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik, serta mendorong evaluasi dalam perawatan tahanan di Polda Sulsel," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar telah melaporkan oknum polisi Briptu S. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Segera menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan oleh korban," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Dia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut diajukan di SPKT Polda Sulsel pada Selasa (22/3). LBH meyakini perbuatan Briptu S telah memenuhi unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 6 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari LBH. Meski begitu korban masih berada dalam tahanan. Dia turut mengatakan pihak kepolisian akan memproses kasus itu.
"Pengajuan LBH baru masuk. Pasti akan diproses," kata Suartana kepada detikSulsel, Rabu (23/8).
Suartana turut menjelaskan proses di Propam tinggal menunggu hasil. Saksi yang diperiksa masih berjumlah 10 orang.
"Perkembangan itu proses dari propam sudah berjalan, tinggal menunggu hasilnya dan penyampaian bapak Kapolda juga sudah tegas kita semua para seluruh anggota untuk mengawasi anggotanya di lapangan melakukan tindakan tegas jika melakukan pelanggaran," tandasnya.
(asm/hsr)