LBH Resmi Pidanakan Oknum Polisi Diduga Paksa Tahanan Wanita Seks Oral

Kota Makassar

LBH Resmi Pidanakan Oknum Polisi Diduga Paksa Tahanan Wanita Seks Oral

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Rabu, 23 Agu 2023 22:15 WIB
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin. detikSulsel/Nur Afni
Foto: Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin. detikSulsel/Nur Afni
Makassar -

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi melaporkan anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral dalam penjara. LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Segera menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan oleh korban," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Dia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut diajukan di SPKT Polda Sulsel pada Selasa (22/3). LBH meyakini perbuatan Briptu S telah memenuhi unsur pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 6 Tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan bukti yang telah kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melaksanakan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

Mira menegaskan sanksi terhadap Briptu S seharusnya tidak berhenti di proses pelanggaran kode etik saja. Pihak LBH meyakini Briptu S tetap harus menjalani proses pidana.

ADVERTISEMENT

"Melihat ancaman pidana pasal tersebut sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak hanya sampai sudah disiplin, melainkan diadili ke peradilan umum," ujarnya.

Lebih lanjut Mira menyebut perbuatan Briptu S menjadi indikasi Polda Sulsel tidak bisa memberi ruang aman bagi tahanan. Untuk itu, Mira meminta agar kasus ini mendapat atensi serius dari pihak Polda Sulsel, terlebih pelaku pernah menjalani sanksi etik sebelumnya dengan kasus serupa.

"Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberi jaminan keamanan bagi tahanan, sehingga Polda Sulsel harus memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat Briptu S memiliki pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin," jelasnya.

Meski telah melaporkan kasus ini, Mira mengaku korban masih berada di dalam tahanan. Pihaknya lalu mendesak Polda Sulsel agar segera mengeluarkan korban dari tahanan.

"Menuntut Polda Sulsel untuk segera memindahkan korban dari rutan Polda Sulsel dan memberikan hak atas pemulihan dan perlindungan rumah aman," katanya.

Mira turut mendesak agar pihak Polda Sulsel membuka informasi terkait sanksi etik yang telah dijalani pelaku. Pihak LBH juga meminta agar Kapolri melakukan evaluasi atas kasus ini.

"Mendesak agar Paminal Propam Polda Sulsel membuka informasi atas proses sidang etik yang telah dijalankan Briptu S. Mendesak kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan membuat kebijakan untuk memastikan tahanan perempuan sebagai kelompok rentan mendapatkan hak perlindungan dan ruang aman selama menjalani masa tahanan," tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari LBH, meski begitu korban masih berada dalam tahanan. Dia turut mengatakan pihak kepolisian akan melakukan proses.

"Pengajuan LBH baru masuk. Pasti akan diproses," kata Suartana kepada detikSulsel, Rabu (23/8).

Suartana turut menjelaskan proses propam tinggal menunggu hasil. Saksi yang diperiksa masih berjumlah 10 orang.

"Perkembangan itu proses dari propam sudah berjalan, tinggal menunggu hasilnya dan penyampaian bapak Kapolda juga sudah tegas kita semua para seluruh anggota untuk mengawasi anggotanya di lapangan melakukan tindakan tegas jika melakukan pelanggaran," tandasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads