Bripda WT Hamili-Minta Gugurkan Kandungan Pacar Segera Disidang Etik

Sulawesi Barat

Bripda WT Hamili-Minta Gugurkan Kandungan Pacar Segera Disidang Etik

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 23 Agu 2023 19:40 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Mamuju -

Oknum anggota Polres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) Bripda WT yang diduga menghamili dan meminta menggugurkan kandungan kekasihnya, TS (20) segera disidang etik. Bripda WT akan menjalani sidang bulan ini.

"Saya perintahkan bulan ini dilaksanakan (sidang etik). Itu sudah diproses tinggal disidangkan," ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudiantara kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Budi mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah penanganan kasus sebelum TS melapor ke Polda. Bahkan kasus itu sudah lebih dulu diusut usai curhatan TS viral di Tiktok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah ambil langkah sebelum dia melapor (ke Propam Polda). Baru muncul di Tiktok kita langsung melakukan langkah," terangnya.

Dia menjelaskan jika Bripda WT akan menjalani sidang etik di Propam Polres Mamasa. Menurutnya, kasus Bripda WT masuk kategori pelanggaran berat.

ADVERTISEMENT

"Ini msuk pelanggaran kode etik sedang hingga berat, nanti dilihat di sidang (putusannya), yang jelas bukan ringan. Prosesnya di Propam Mamasa, tapi kita (Propam Polda) bantu pemeriksaan dan pemberkasan, pelaksana sidang dari polres," jelasnya.

Budi menambahkan Bripda WT juga sebelumnya sempat diamankan oleh Propam Polres Mamasa saat kasus itu diusut. Saat ini Bripda WT sudah dibebaskan dan tinggal menunggu sidang.

"Waktu itu sudah kita lakukan pengamanan dan pengamanannya sudah selesai. prosesnya sisa menunggu sidang, sidang kode etik," ungkapnya.

Untuk diketahui, TS sebelumnya melaporkan Bripda WT ke Propam Polda Sulbar pada Selasa (15/8). Dalam laporannya, TS meminta agar Bripda WT bertanggungjawab atas perbuatannya.

"Kita laporkan ranah kode etik (terkait kasus) asusila. Hubungan asmara sebenarnya, intinya pihak korban membuka ruang mediasi. Artinya pertanggungjawaban dia minta," kata kuasa hukum TS, Amri saat dihubungi detikcom, Rabu (23/8).

Amri menjelaskan jika perkara tersebut sempat diusut Propam Polres Mamasa. Hanya saja waktu itu kasus ditangani lantaran curhatan TS viral di media sosial (medsos), bukan karena laporan resmi.

"Kalau laporan Mamasa tidak ada. Murni itu diproses karena viral," bebernya.




(hsr/hsr)

Hide Ads