Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambangi tahanan wanita diduga dipaksa seks oral oleh oknum anggota Polda Sulsel, Briptu S. Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin menyebut korban meminta segera dipindahkan ke rumah aman.
"Korban sebenarnya berharap untuk segera dikasih rumah aman, artinya keluar dari Rutan Polda dan bisa untuk pemulihan dulu. Itu sih yang dibutuhkan sekarang," ujar Mirayati saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat (18/8/2023).
Mirayati menilai korban dalam kondisi trauma dan tertekan karena masih di Rutan Polda Sulsel. Dia pun berharap korban dipindahkan ke rumah aman untuk dilakukan assessment psikolog.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan assessment psikolog. Dia kan trauma kan di tempat kejadiannya, sebisa mungkin kami minta disediakan rumah aman dulu," lanjutnya.
Korban juga telah mengangkat surat kuasa dari LBH Makassar. LBH Makassar mengaku akan mendampingi korban untuk memproses Briptu S secara pidana.
"Tadi sebenarnya kita angkat suara kuasa dulu yah untuk tanda tangan surat kuasa dengan korban dan itu sudah dilakukan oleh LBH Makassar," katanya.
"Kami akan lapor tindak pidananya karena kan sekarang sudah ada UU TPKS No 12, tahun 2022. Kalau memang secara unsurnya menurut kami sejauh ini sudah cukup untuk kami laporkan, jadi sebisanya proses ini berjalan secara beriringan etiknya dan pidananya," sambungnya.
Meski demikian, LBH Makassar mengaku akan berhati-hati dalam menangani perkara ini. Mirayati menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan keluarga korban.
"Rencana kami akan hubungi dulu pihak keluarga karena sebisa mungkin kami bersama pihak keluarga korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan aksi tak senonoh ini terjadi pada Juli 2023. Kasus ini pertama kali diungkap oleh pacar korban, HA (26).
"Posisinya korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk," ujar HA kepada detikSulsel, Selasa (15/8).
HA mengatakan pelaku langsung memegang payudara dan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Korban lantas menolak ajakan itu sehingga Briptu S memaksa korban melakukan hubungan seks oral.
"Oknum berbisik ke pacarku, 'ayo ke WC'. Pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, 'oral saja'," kata HA.
Lebih lanjut HA menuturkan pacarnya menuruti keinginan Briptu S karena dipaksa. Setelah itu oknum polisi tersebut kembali mengajak korban berhubungan intim namun ditolak lalu ditinggal pergi.
"Ada memang ajakan untuk hubungan badan, tapi pacarku alasan bilang haid untuk menghindari," sebutnya.
(hsr/hsr)