Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir (SK) sebagai tersangka suap perizinan gerai PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Sulkarnain selanjutnya akan menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Hermawan mengatakan penetapan tersangka SK oleh Kejati Sultra pada Senin (14/8). Dia mengungkapkan modus SK dalam kasus ini yakni meminta pembiayaan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp 700 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran tersangka SK selaku wali kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp 700 juta kepada manager Corcom PT MUI," ungkapnya.
Menurut Hermawan, permintaan itu dilakukan sebagai imbalan pemberian izin kepada PT MUI dalam pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
"Permintaan uang Rp 700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari," beber Hermawan.
Padahal lanjut dia, pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai menggunakan dana APBD Pemkot Kendari Tahun 2021. Tidak hanya itu, SK juga meminta saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart.
"SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kendari yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa," sebutnya.
Hermawan mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap SK. Tersangka akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/8).
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat," beber Hermawan.
Sebelumnya, Kejati Sultra lebih dulu menetapkan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sultra pada Senin (13/3) lalu. Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari.
"Penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka suap atau gratifikasi inisial RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody saat rilis kasus, Senin (13/3).
(sar/hsr)