Ayah Bunuh Sadis-Kubur Jasad Bayi Dalam Rumah di Sorong Dituntut 20 Tahun Bui

Papua Barat Daya

Ayah Bunuh Sadis-Kubur Jasad Bayi Dalam Rumah di Sorong Dituntut 20 Tahun Bui

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 23 Agu 2023 18:15 WIB
Ruslan saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (23/8/2023).
Foto: Ruslan saat meninggalkan ruang sidang. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong - Ayah bernama Ruslan Subagio alias La Wada (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya yang tega menganiaya sadis bayinya hingga tewas dan jasadnya dikubur dalam rumah menjalani sidang tuntutan. Ruslan dituntut 20 tahun penjara.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruangan Anak, Pengadilan Negeri (PN), Sorong, Rabu (23/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menuntut terdakwa Ruslan Subagio 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ruslan Subagio terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur yang mengakibatkan mati dan melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya melanggar pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Eko saat membacakan tuntutannya, Rabu (23/8/2023).

"Penuntut umum jatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan sementara," sambungnya.

Jaksa menyatakan terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan tidak menyangkal terhadap pernyataan saksi-saksi yang telah dihadirkan.

"Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di antaranya Rahmat Tri Handoko, saksi Wa Ode Putri Dayana, saksi La Ila kemudian keterangan saksi-saksi lainnya serta ahli Wahyu Hidayat yang dibacakan dalam persidangan dan atas keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya," ungkpanya.

Selain itu, terdakwa pula mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Sebenarnya, menurut Eko sebelum menuntut terdakwa ia telah melalui beberapa pertimbangan baik keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," tambahnya.

Dia melanjutkan keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Asyakila alias Syakila alias Ila meninggal dunia. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang berimbas kepada masyarakat dalam hal ini korban.

"Terdakwa sempat melarikan diri, terdakwa merupakan orang tua kandung atau bapak dari anak korban. Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa rasa belas kasihan, terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengubur jasad korban di dalam rumah tempat tinggal terdakwa dan belum pernah ada perdamaian antara keluarga ibu kandung anak korban dengan terdakwa, sementara keadaan yang meringankan tidak ada," ungkapnya

Eko meminta agar terdakwa tetap ditahan serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

"Tiga, menyatakan agar terdakwa ditahan dan menyatakan barang bukti satu buah baju sampai dengan satu buah potong kain sarung bermotif kotak dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Lutfi Tomu menyampaikan terdakwa memiliki kesempatan untuk meminta keringanan. Majelis hakim pun akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk kejujuran daripada terdakwa.

"Jadi kau minta bagaimana mau tetap atau mau diringankan," tanya Majelis Hakim.

Ruslan pun meminta agar diberi keringanan hukum dengan alasan kedua anaknya dan juga orang tuanya lantaran ia merupakan tulang punggung.

"Iya, minta keringanan karena ada masih ada anak-anak. Karena orang tua juga yang mulia. Saya anak kedua yang mulia (tulang punggung). Saya menyesal sekali yang mulia," tutupnya.


(hsr/hsr)

Hide Ads