Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melimpahkan perkara dugaan korupsi PDAM Makassar senilai Rp 20 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tiga tersangka dalam kasus itu segera disidang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (22/8). Ketiga tersangka, yakni Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019 Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk laba 2018, dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019 Asdar Ali.
"Hasil penyidikan bidang pidana khusus Kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya saat ini sisa menunggu jadwal persidangan ketiganya. Jadwal sidang akan ditentukan majelis hakim pengadilan tipikor PN Makassar.
"Penuntut Umum Kejati Sulsel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A," tambahnya.
Soetarmi menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan ketiganya mengakibatkan kerugian senilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Rp 20 miliar).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, yakni adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi lebih dulu menjalani sidang.
Dalam sidang tuntutan, majelis hakim menuntut Haris Yasin Limpo 11 tahun penjara. Haris juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7).
Sementara itu, bekas Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Irawan Abadi sebesar Rp 500 juta.
"Irawan Abadi dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Keduanya hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata jaksa.
(sar/asm)