Penegasan Jaksa Kerugian Negara Korupsi PDAM Makassar Tak Mengada-ada

Sidang Kasus Korupsi Rp 20 M PDAM Makassar

Penegasan Jaksa Kerugian Negara Korupsi PDAM Makassar Tak Mengada-ada

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Selasa, 22 Agu 2023 09:00 WIB
Sidang kasus korupsi PDAM Makassar di PN Makassar.
Foto: (Nur Afni Aripin/detikSulsel)
Makassar -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah tudingan penasehat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo yang menyebut pihaknya tidak konsisten merincikan kerugian negara kasus korupsi PDAM Makassar. Jaksa menegaskan nominal kerugian tersebut diperoleh berdasarkan pada akumulasi dari perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan dari Haris di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/8/2023). Jaksa menegaskan pihaknya tidak mengada-ngada dalam mengkalkulasikan nominal kerugian negara.

"Besarnya kerugian ini sangat esensial yang harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Tidak dimungkinkan mengada-ngada, ataupun hanya memperkirakan saja. Karena adanya kerugian ini merupakan unsur pokok dari delik dakwaan serta harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa jika ia bersalah," kata Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada surat dakwaan, sebesar Rp 20.318.611, 975 60 merupakan hasil perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP perwakilan provinsi Sulsel yang tercantum dalam surat dakwaan, sedangkan surat dakwaan berfungsi sebagai dasar bagi pemeriksaan persidangan," sambungnya.

Jaksa turut menilai nominal kerugian yang dipaparkan oleh penasihat hukum Haris tidak dapat dipertimbangkan. Jaksa meyakini nominal tersebut berdasarkan dari hasil audit rutin bukan pada hasil penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Pada fakta persidangan penasihat hukum terdakwa yang menilai adanya kerugian sebesar Rp 31.448. 367. 629 yang dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. Bukan berdasarkan dasar dakwaan, bahkan bukan menjadi dasar dari proses penyidikan. LHP BPK RI No 63/LHP/XIC.MKS/12/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 diajukan sebagai bukti oleh penasihat hukum terdakwa adalah audit rutin yang dilakukan BPKB yang menyatakan adanya temuan pembayaran tantiem dan jaspro," ujarnya.

Lebih lanjut jaksa turut menjawab pleidoi Haris YL yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diperoleh pada bulan September setelah periode terdakwa berakhir. Menurut jaksa, menegaskan terdakwa tetap bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukan dalam rentan waktu tahun 2016 hingga 2019 selama dirinya menjabat sebagai Direksi PDAM Makassar.

"Fakta persidangan terdakwa, sejak tanggal 25 September 2019 tidak menjabat lagi sebagai direksi PDAM Makassar, namun setidak-tidaknya masih rentan waktu tahun 2016 sampai dengan 2019 terdakwa masih menjabat sebagai direksi PDAM Makassar," tegasnya.

"Dalam surat tuntutan dipertegas, periode masa jabatan terdakwa sebagai direksi pengganti terdakwa juga diuraikan untuk mempertegas batasan pertanggungjawaban dari terdakwa dan periode setelahnya agar menjadi jelas terurai perbuatan yang dilakukan terdakwa dari awal sampai akhir periode siapa selanjutnya setelah terdakwa," sambungnya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Haris YL dan Irawan Abadi

Jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Haris. Jaksa turut meminta agar Haris dan Irawan tetap dituntut 11 tahun penjara dan membayar denda 500 juta.

"Haris Yasin Limpo tidak dapat membuktikan secara jelas yang diajukan oleh Penasihat hukum maka kami berpendapat agar majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut. Kami mohon dengan hormat agar majelis hakim menuntut Harus Yasin Limpo ini sesuai pidana yang telah dibaca," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa turut menolak pleido dari mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Jaksa juga meminta kepada Hakim agar Irawan Abadi dituntut sesuai tuntutan yang disangkakan kepada Haris.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads