Sopir pikap, Suherdandi (21) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut 23 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Suherdandi dinilai lalai sehingga 2 siswa di antaranya tewas saat mobilnya terguling.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Sopirnya lalai," kata Kasat Lantas Polres Bone AKP Desi Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Selasa (22/8/2023).
Desi mengatakan, mobil yang dikemudikan Suherdandi bermasalah sejak awal. Ban mobilnya kempes namun tetap digunakan mengangkut rombongan pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang lalai, karena dia tahu itu kendaraan bannya sudah kempes," jelasnya.
Tidak hanya itu, Suherdandi juga dianggap menyalahgunakan fungsi pikapnya. Menurutnya, pikap itu harusnya dipakai untuk mengakut barang, namun digunakan membawa orang.
"Dia (tersangka) menggunakan mengangkut manusia sudah lalai, karena bak terbukanya untuk angkut barang bukan manusia," tegas Desi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Poros Bone-Wajo, Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone, Sabtu (19/8) sekitar pukul 11.00 Wita. Mobil pikap itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Wajo ke Watampone.
"Mobil itu melaju dengan kencang, dengan ban belakang sebelah kanan kempes. Sehingga mobil tersebut lepas kendali oleng ke kiri kemudian ke kanan dan langsung terbalik di kebun milik warga," kata Desi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8).
Para siswa itu disebutkan baru saja pulang dari acara perkemahan. Mereka kemudian naik pikap hendak ke Permandian Lanca.
"Mereka infonya baru pulang dari perkemahan dan mau ke salah satu permandian di Kecamatan Tellu Siattinge. Ada 23 siswa MTs yang di mobil tersebut," sebutnya.
Desi melanjutkan saat terjadi kecelakaan 23 penumpang yang merupakan siswa MTs berada di bagian belakang mobil. Akibatnya, dua siswa mengalami kritis dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
"Para siswa terlempar dari mobil saat terbalik, dan ada dua yang kritis lalu dirujuk ke RS Hapsah. Namun kedua siswa itu meninggal, yakni NW mengalami luka patah pada leher, sedangkan NS luka terbuka pada bibir,"jelasnya.
(sar/ata)