Oknum Anggota Polda Sultra Terlibat Penyelundupan 6,9 Kg Sabu Kena Patsus

Sulawesi Tenggara

Oknum Anggota Polda Sultra Terlibat Penyelundupan 6,9 Kg Sabu Kena Patsus

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 22 Agu 2023 13:51 WIB
Polres Nunukan saat merilis kasus pengungkapan sabu 6,9 kilogram asal Malaysia.
Foto: Polres Nunukan saat merilis kasus pengungkapan sabu 6,9 kilogram asal Malaysia. (dok.istimewa)
Jakarta -

Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan 6,9 kilogram sabu asal Malaysia yang diduga pesanan oknum anggota Ditlantas Polda Sultra berinisial FS. Oknum polisi tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus).

"Iya informasi dari Bid Propam (Polda Sultra) FS sudah dipatsus," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Selasa (22/8/2023).

Ferry tidak menjelaskan tempat FS menjalani patsus. Dia belum mendapat informasi detail terkait penanganan kasus oknum anggota Polda Sultra tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu patsusnya di mana, tapi dari Kabid Propam ngomong sudah dipatsus," ujarnya.

Namun dia menegaskan jika FS akan menjalani masa penempatan khusus selama 30 hari ke depan. "Patsusnya selama 30 hari," tambah Ferry.

ADVERTISEMENT

Ferry memastikan FS akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman etik terhadap FS akan ditentukan dalam sidang kode etik.

Sementara terkait pidananya, akan diserahkan ke Polres Nunukan. Pasalnya pengungkapan kasus itu dilakukan di wilayah hukum Kaltara.

"Kita itu cuma akan memproses etiknya saja, kita tidak proses yang lain-lain. Iya pidananya di Nunukan, tidak mungkinlah kita ikut (urus pidananya)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap saat polisi mengamankan 6,9 kilogram sabu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (2/8). Dari hasil pengembangan terungkap sabu tersebut milik anggota Polda Sultra.

"Ya FS ini oknum di Polda Sulawesi Tenggara, dia bertugas mencari orang untuk mengambil sabu itu dari Malaysia," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Senin (21/8).

Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir berinisial SF. Sabu itu disembunyikan di dalam karung berisi cat.

"Saat dibuka, di dalamnya berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia. Saat ember dibuka didapati 7 ember masing-masing berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu tak bertuan," jelasnya.

Taufik menambahkan oknum polisi berinisial FS saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara. Setelah diproses etik, Polda Kaltara akan memproses dugaan pidananya.

"Untuk si FS ini saat ini masih jalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara, nantinya setelah proses di sana selesai pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara,"terangnya.




(sar/ata)

Hide Ads