Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu Pesanan Oknum Polisi

Kalimantan Utara

Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kg Sabu Pesanan Oknum Polisi

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 21 Agu 2023 15:20 WIB
Polres Nunukan saat merilis kasus pengungkapan sabu 6,9 kilogram asal Malaysia.
Foto: Polres Nunukan saat merilis kasus pengungkapan sabu 6,9 kilogram asal Malaysia. (dok.istimewa)
Nunukan -

Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram asal Malaysia. Sabu tersebut merupakan pesanan dari oknum polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial FS.

"Ya FS ini oknum di Polda Sulawesi Tenggara, dia bertugas mencari orang untuk mengambil sabu itu dari Malaysia," ujar Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada detikcom, Senin (21/8/2023).

Taufik menjelaskan terungkapnya penyelundupan tersebut berawal saat anggotanya mendapati sabu seberat 6,9 kilogram di kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Rabu (2/8). Barang haram tersebut disembunyikan di dalam 3 karung berisi ember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dibuka, di dalamnya berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia. Saat ember dibuka didapati 7 ember masing-masing berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu tak bertuan," terangnya.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SF di Tarakan pada Kamis (3/8). SF merupakan kurir yang diperintahkan membawa sabu tersebut ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

"Sehari setelah kita temukan sabu kita amankan pelaku SF di area bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar," terangnya.

Usai diamankan, SF pun diinterogasi di Polres Nunukan. Dari keterangan pelaku menyebut 3 nama di antaranya berinisial JA, SO, dan oknum polisi FS.

"Setelah itu kita koordinasi ke Polda Sulteng, dan dari sana sudah membantu mengamankan 3 nama tersebut, untuk JA sudah di bawa ke Polres Nunukan," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan SF diketahui pelaku merupakan warga Kendari. Dirinya mendapatkan arahan dari FS dan JA yang dikenal oleh SO untuk berangkat mengambil sabu di Malaysia melalui jalur laut di Pulau Sebatik.

Pelaku mendapatkan arahan dari FS dan JA dia pun diberikan uang Rp3,3 juta untuk biaya melancarkan aksinya. Selain itu diketahui pelaku JA juga memiliki peran melakukan komunikasi kepada pemilik sabu yang ada di Malaysia berinisial R.

"Jadi si JA ini dihubungi oleh bandar R dari Malaysia untuk mengambil sabu, tapi si JA tidak berani, makanya dia hubungi si FS buat cari orang nantikan orang tersebut akan diupah Rp 240 juta oleh R, makanya si FS ini menawarkan kepada SO, sementara si JA dan FS dijanjikan oleh R masing-masing Rp 40 juta jika nantinya sabu tersebut sudah sampai di Parepare," imbuhnya.

Kemudian dari hasil pendalaman terhadap SO, diketahui jika FS merupakan oknum Polisi yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara. SO telah mengenal FS sejak ia berdinas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi.

"Pelaku SO inilah yang mengajak SF untuk ambil sabu itu," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads