Aksi 2 Remaja Rekam Sejoli Mesum di Hotel Kendari Berujung Ditangkap Polisi

Sulawesi Tenggara

Aksi 2 Remaja Rekam Sejoli Mesum di Hotel Kendari Berujung Ditangkap Polisi

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 21 Agu 2023 06:30 WIB
ilustrasi
Foto: Ilustrasi sejoli mesum direkam. (Dok.Detikcom)
Kendari -

Dua remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai merekam sejoli sedang mesum di kamar hotel hingga menyebarkan videonya di media sosial. Aksi nekat keduanya berujung ditahan polisi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (19) dan FLS (20). Peristiwa tersebut bermula saat pelaku RD sedang makan bakso di dekat hotel, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Pelaku RD ini sedang makan bakso di depan hotel bersama keluarganya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitrayadi menuturkan korban berinisial NS sedang melakukan hubungan badan di hotel dekat pelaku makan bakso. Hubungan intim korban dan pacarnya itu dilihat RD.

"Awalnya korban NS dan pacarnya sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel," paparnya.

ADVERTISEMENT

Fitrayadi menuturkan aksi sejoli berhubungan intim itu kebetulan dilihat oleh RD. Pasalnya gorden hotel di kamar keduanya tidak tertutup.

"RD ini melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan," sebut Fitrayadi.

Pelaku RD kemudian mengambil handphonenya. Pelaku lantas merekam sejoli tersebut sedang berbuat mesum.

"Seketika RD mengambil handphone lalu memvideokannya," lanjutnya.

Fitrayadi menambahkan rekaman video sejoli sedang mesum itu lalu dikirimkan ke FLS. Tanpa pikir panjang rekan RD itu malah menyebarkan video tersebut ke media sosial.

"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp," jelas Fitrayadi.

Belakangan video itupun viral hingga diketahui korban berinisial NS. Korban yang keberatan lalu melaporkan hal ini ke polisi hingga RD dan FLS ditangkap pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 21.30 Wita.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pembuat dan penyebar video," imbuhnya.

Fitrayadi menuturkan kedua pelaku mengakui perbuatannya. RD dan FLS kini ditahan di Mapolresta Kendari.

"RD mengaku merekam dan FLS mengaku menyebarkan video itu," sambung Fitrayadi.

Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun.




(sar/ata)

Hide Ads