Kronologi 2 Remaja di Kendari Rekam-Sebar Video Sejoli Mesum di Hotel

Kronologi 2 Remaja di Kendari Rekam-Sebar Video Sejoli Mesum di Hotel

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 20 Agu 2023 12:15 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Detikcom
Kendari -

Dua remaja inisial RD (19) dan FLS (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Keduanya diamankan usai video sepasang kekasih sedang berbuat mesum di kamar hotel direkam dan disebarkan ke media sosial hingga viral.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku RD sedang makan bakso di depan hotel seberang jalan pada Rabu (16/8) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Pelaku RD ini sedang makan bakso di depan hotel bersama keluarganya," ungkap Fityaradi dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara korban berinisial NS (18) bersama pacarnya KS sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel tersebut dengan kondisi gorden terbuka. Pelaku RD lalu melihat kejadian itu.

"RD ini melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sontak RD mengambil telepon genggamnya dan merekam peristiwa itu. Rekaman video itu lalu dikirimkan ke FLS hingga disebar di media sosial.

"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Pelaku FLS tanpa pikir panjang menyebarkan ke grup WhatsApp yang ada di handphone nya," ujar Fitrayadi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 21.30 Wita. Keduanya saat ini sudah berada di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan pelaku, RD mengakui bahwa dirinya telah membuat, menyebarkan dan mentransmisikan video mesum yang direkamnya kepada FLS.

"Dan FLS mengakui telah menyebarkan video mesum melalui WhatsApp," ungkapnya.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads