"Tadi sebenarnya kita angkat suara kuasa dulu yah, untuk tanda tangan surat kuasa dengan korban dan itu sudah dilakukan oleh LBH Makassar," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin saat ditemui di Polda Sulsel, Jumat (18/8/2023).
Mira mengatakan pihaknya akan segera menempuh jalur pidana terhadap Briptu S. Mira menilai syarat untuk mengajukan laporan secara pidana terhadap Briptu S sudah cukup jika ditinjau berdasarkan UU TPKS No 12 Tahun 2022.
"Sejauh ini kami juga komunikasi dengan pihak Polda sendiri untuk upaya pidana. Kami akan lapor tindak pidananya, kan sekarang sudah ada UU TPKS No 20 tahun 2022, kalau memang secara unsurnya, menurut kami sejauh ini sudah cukup untuk kami laporkan, jadi sebisanya proses ini berjalan secara beriringan etiknya dan pidananya," katanya.
Meski demikian, Mira mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menangani perkara ini. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan keluarga korban terlebih dahulu.
"Rencana kami akan hubungi dulu pihak keluarga karena sebisa mungkin kami bersama pihak keluarga korban," katanya.
Lebih lanjut, Mira membeberkan kondisi korban dalam sel tahanan. Korban terlihat trauma bahkan meminta untuk segera dipindahkan ke rumah aman.
"Kondisi korban memang agak tertekan penilaian kami sementara, dia tertekan dan memang butuh untuk segera dilakukan assessment psikolog dan kalaupun memang, dia kan trauma kan di tempat kejadiannya sebisa mungkin kami minta disediakan rumah aman dulu," paparnya.
"Korban sebenarnya berharap untuk segera dikasih rumah aman, artinya keluar dari rutan Polda dan bisa untuk pemulihan dulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu S telah menjalani penempatan khusus (patsus) pada Kamis (17/8). Pihak Propam Polda Sulsel juga telah memeriksa 10 saksi di kasus ini.
"Hari ini kita patsuskan yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Kamis (17/8).
Kombes Zulhan mengatakan Briptu S akan dipatsus selama pihaknya mengusut dugaan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita tersebut. Patsus akan terus berlangsung hingga Briptu S menjalani sidang kode etik.
(hsr/hsr)