Kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral turut menjadi perhatian Kompolnas. Setidaknya ada 3 hal yang menjadi sorotan Kompolnas dalam kasus tersebut.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Juli 2023. Korban awalnya menceritakan pelecehan yang dialami kepada pacarnya berinisial NH alias HA (26).
Sebenarnya korban sudah membuat laporan sebelum menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada pacarnya. Namun, korban justru diancam dan diintimidasi oleh oknum polisi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, berikut 3 sorotan Kompolnas dalam kasus oknum polisi Polda Sulsel diduga paksa tahanan seks oral:
1. Dorong Pelaku Diproses Pidana dan Etik
Hal pertama yang menjadi sorotan Kompolnas dalam kasus tersebut adalah proses hukum dan sanksi bagi pelaku. Pihak Kompolnas meminta Briptu S diproses pidana dan kode etik sehingga bisa dijatuhi sanksi maksimal berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis dan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," sambungnya.
Poengky mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Dia menilai perbuatan tersebut sangatlah kejam dan tidak sepatutnya dilakukan seorang anggota Polri.
"Kompolnas sangat terkejut mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky
"Tindakan tersebut sangat kejam dan merendahkan martabat. Pelaku sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," imbuhnya.
Simak 2 sorotan Kompolnas di halaman berikutnya...
2. Minta Atasan Langsung Turut Diperiksa
Dalam kasus tersebut Poengky meminta agar atasan langsung pelaku turut diperiksa. Selain atasan langsung pelaku, petugas yang berjaga pada hari kejadian juga perlu diperiksa.
"Kompolnas juga meminta kawan-kawannya yang bertugas saat itu serta atasan langsung yang bersangkutan untuk diperiksa," ujarnya.
Menurutnya, mereka perlu diperiksa karena dianggap membiarkan perbuatan korban. Dia juga meminta agar atasan korban diproses etik atas pembiaran tersebut.
"Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," kata dia.
3. Soroti Kurangnya Penjagaan dan Razia
Hal lain yang turut disoroti Kompolnas adalah kurangnya penjagaan selama ini. Menurutnya petugas juga perlu lebih sering melakukan patroli untuk memastikan kejadian serupa tak terulang.
"Atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di ruang-ruang tahanan ada CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jamnya," ujarnya.
Dia pun berharap kasus ini menjadi perhatian khusus dan dapat menjadi evaluasi bagi pihak Polda Sulsel. Menurutnya, perlu dilakukan razia secara rutin bagi tahanan hingga anggota jaga untuk memastikan mereka bebas miras dan narkoba.
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali. Razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi juga anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras dan bebas narkoba," pungkasnya.