Pria Asal Palembang Peras-Sebar Foto Syur Anak 10 Tahun di Kalteng

Pria Asal Palembang Peras-Sebar Foto Syur Anak 10 Tahun di Kalteng

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 18 Agu 2023 11:45 WIB
Polisi menghadirkan Tommy (32) pelaku penyebar foto dan video syur anak 10 tahun di Kalteng.
Foto: Polisi menghadirkan Tommy (32) pelaku penyebar foto dan video syur anak 10 tahun di Kalteng. (Dok. Istimewa)
Palangkaraya -

Seorang pria bernama Tommy Santoso (32) tega memeras dan menyebar foto serta video tanpa busana anak 10 tahun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku telah ditangkap di kota asalnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Tersangka diamankan di Sumsel, tepatnya kota asalnya di Palembang. Modus operandi yang dilakukan adalah menyebarkan video maupun foto berbau asusila terhadap korban anak berumur 10 tahun dan pemerasan," kata Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Setyo K Heriyanto saat konferensi pers pada Kamis (17/8/2023).

Aksi pelaku dilakukan pada bulan Juni 2023. Saat itu pelaku Tommy berkenalan dengan korban melalui grup WhatsApp komunitas game online yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka ini satu grup komunitas game online. Dari situlah pelaku memprofiling, mengidentifikasi para gamer-gamer yang bisa dijadikan sasaran, dan dia melakukan pendekatan ke korban," terangnya.

Setelah keduanya dekat, lanjut dia, pelaku pun mulai membujuk korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Awalnya korban menolak, namun pelaku terus menjanjikan jika foto tersebut tak akan tersebar.

ADVERTISEMENT

"Setelah tersangka mendapatkan fotonya, kemudian dia mengancam korban untuk mengirimkan video tanpa busana, apabila tidak dikirimkan maka akan disebar fotonya," jelasnya.

Tersangka juga terus mengancam korban dan memeras agar korban mengirimkan sejumlah uang. Namun belakangan diketahui jika foto dan video korban sudah tersebar ke grup WhatsApp lain.

"Tersangka telah menyebarkan foto dan video korban ke grup WhatsApp 'sekawan milhjaa' dan ke salah satu teman korban dengan pengaturan hanya satu kali buka," kata dia

"Selanjutnya, tersangka terus menerus mengirimkan pesan pengancaman dan pemerasan ke akun WhatsApp milik korban," tambahnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolda Kalteng. Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads