Dua oknum anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang merupakan tersangka kasus narkoba tampak hadir pada upacara HUT ke-78 RI di Kantor Bupati Sinjai. Dua legislator tersebut hadir karena mendapat izin dari RS Sayang Rakyat tempat mereka direhabilitasi.
Dalam foto yang diterima detikSulsel, Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar terlihat mengenakan setelan jas lengkap dengan kopiah hitam. Wahyu yang mengenakan kacamata hitam tampak tersenyum saat foto bersama dengan legislator lainnya.
Tak jauh berbeda, Kamrianto dari Fraksi PAN juga mengenakan setelan jas lengkap berwarna abu-abu. Dia juga memakai kopiah hitam, dan kacamata hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu dan Kamrianto mengikuti upacara HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai pada Kamis (17/8). Mereka berdua ikut berfoto bersama dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dan anggota dewan lainnya usai upacara.
Sekretaris DPD PAN Sinjai Andi Mursila mengaku heran dengan kehadiran Wahyu dan Kamrianto pada upacara tujuh belasan tersebut. Ia juga mengatakan Ketua DPD II PAN Sinjai ikut merasa kaget setelah menerima informasi itu.
"Setelah upacara datang beberapa teman ke rumah tanyakan persoalan (kehadiran Wahyu dan Kamrianto) itu. Sejauh ini saya heran, makanya saya panggil Pak Ketua DPD II PAN Sinjai, dia pun juga kaget," kata Mursila kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
Keduanya Mendapat Izin dari Rumah Sakit
Sementara, Wadir Reserse Narkoba Polda AKBP Ardiansyah menyebut keduanya telah diizinkan oleh pihak RS untuk menghadiri upacara karena mendapatkan undangan. Ardiansyah menambahkan Wahyu dan Kamrianto tetap dalam pengawasan.
"Begini, kedua orang itu sementara melakukan rehabilitasi di RS Sayang Rakyat yang bekerja sama dengan BNN. Saya sudah konfirmasi bahwa mereka ada undangan untuk mengikuti upacara kemudian pihak rumah sakit mengizinkan selama satu hari dan mengawal kedua orang tersebut ke Sinjai," katanya saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (17/8).
Ia menambahkan bahwa pihak RS tidak melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian terkait upacara yang diikuti oleh keduanya. Namun ia dengan tegas membantah bahwa Wahyu dan Kamrianto telah dibebaskan.
"Setelah izin satu hari, akan kembali masuk menjalani rehabilitasi. Jadi dia bukan dilepas, tidak ada kata dilepas. Kami tidak tahu soal dia ikut upacara. Jadi tidak ada izin ke kepolisian," sebutnya.
Ardiansyah lalu menjelaskan duduk perkara yang sebetulnya terkait kedua anggota DPRD Sinjai itu. Ia menerangkan keduanya memang positif sebagai pengguna narkoba, hanya saja tidak dapat ditahan karena tidak ditemukannya barang bukti.
"Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 terhadap pengguna narkotika wajib dilakukan rehabilitasi. Tidak semua pengguna dijebloskan ke penjara, dan ini sudah diatur dalam surat edaran Kabareskrim terkait masalah penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba," jelasnya.
"Jadi yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyidikan. Tapi dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan," pungkasnya.
(hsr/hsr)