Kota Makassar

7 Fakta Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Paksa Tahanan Wanita Seks Oral

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Agu 2023 08:35 WIB
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diamankan Propam usai diduga memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan seks oral. Briptu S diproses kode etik dan menjalani penempatan khusus (patsus).

Dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita itu terjadi pada Juli 2023. Namun kasus ini baru terkuak pada Agustus 2023 saat korban curhat ke pacarnya, HA.

Dirangkum detikSulsel Jumat (18/8/2023), berikut 7 fakta Briptu S diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral:


1. Awal Mula Kasus Pelecehan Terkuak

Kasus pelecehan seksual tersebut pertama kali diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26) belum lama ini. HA awalnya membesuk korban di tahanan dan menemukan perubahan sikap pada korban.

"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8).

HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka'," ujar HA menirukan ucapan korban.

HA yang mendengarkan pengakuan itu lantas mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.

"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.

HA menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Menurut HA, korban bersama dua tahanan lainnya.

"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.

Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.

"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.

2. Pelecehan Diduga Berulang

HA mengatakan Briptu S sudah sering melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Ironisnya, Briptu S kian menjadi-jadi hingga berani memaksa korban melakukan seks oral.

"Sebelumnya itu dia sering melakukan pelecehan dengan oknum yang sama ini. Sudah saya tau. Tapi ini yang paling parahnya kemarin, yang kemarin itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya," katanya.

Mirisnya lagi, korban sudah membuat laporan sebelum menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Bukannya memperoleh perlindungan, korban justru mendapat ancaman dan intimidasi oleh oknum polisi lain.

"Ada (intimidasi). Sudahnya melapor, katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orang tua," beber HA.

Simak 5 fakta di halaman berikutnya...




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork