Kompolnas turut menyoroti kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Kompolnas meminta Briptu S diproses pidana dan kode etik sehingga bisa dijatuhi sanksi maksimal berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis dan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky mengatakan pihaknya sangat terkejut mendengar ada seorang anggota Polri yang melaksanakan tugas jaga tahanan namun diduga dalam kondisi mabuk hingga memaksa seorang tahanan perempuan untuk melakukan seks oral. Dia menegaskan perbuatan tersebut sangat kejam.
"Tindakan tersebut sangat kejam dan merendahkan martabat. Pelaku sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," cetus Poengky.
Dia menilai kasus ini seharusnya bisa dicegah karena ada CCTV di dalam ruang-ruang tahanan. Patroli rutin juga seharusnya dilakukan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8).
HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.
"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka'," ujar HA menirukan ucapan korban.
HA yang mendengarkan pengakuan itu lantas mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.
"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.
HA menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Menurut HA, korban bersama dua tahanan lainnya.
"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.
Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.
"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.
HA mengatakan Briptu S sudah sering melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Ironisnya, Briptu S kian menjadi-jadi hingga berani memaksa korban melakukan seks oral.
"Sebelumnya itu dia sering melakukan pelecehan dengan oknum yang sama ini. Sudah saya tau. Tapi ini yang paling parahnya kemarin, yang kemarin itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya," katanya.
Mirisnya lagi, korban sudah membuat laporan sebelum menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Bukannya memperoleh perlindungan, korban justru mendapat ancaman dan intimidasi oleh oknumpolisilain.
Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/ata)