Kompolnas turut menyoroti kasus oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu S diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral. Kompolnas meminta Briptu S diproses pidana dan kode etik sehingga bisa dijatuhi sanksi maksimal berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis dan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikSulsel, Kamis (17/8/2023).
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," sambungnya.
Poengky mengatakan pihaknya sangat terkejut mendengar ada seorang anggota Polri yang melaksanakan tugas jaga tahanan namun diduga dalam kondisi mabuk hingga memaksa seorang tahanan perempuan untuk melakukan seks oral. Dia menegaskan perbuatan tersebut sangat kejam.
"Tindakan tersebut sangat kejam dan merendahkan martabat. Pelaku sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," cetus Poengky.
Dia menilai kasus ini seharusnya bisa dicegah karena ada CCTV di dalam ruang-ruang tahanan. Patroli rutin juga seharusnya dilakukan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Polda Sulsel Ungkap Hasil Forensik Korban Kebakaran DPRD Makassar"
(hmw/ata)