Alasan Umi Pipik Ikut Polisikan Oklin Fia Buntut Konten Jilat Es Krim

Berita Nasional

Alasan Umi Pipik Ikut Polisikan Oklin Fia Buntut Konten Jilat Es Krim

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 17 Agu 2023 21:30 WIB
Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareskrim
Foto: Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareksrim. (dok. istimewa)
Jakarta -

Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik ikut melaporkan selebgram Oklin Fia (OF) ke Bareskrim Polri buntut kisruh konten Oklin Fia yang menjilat es krim. Sikap Umi Pipik tersebut karena banyaknya aduan warga terkait ulah selebgram itu.

Dilansir dari detikNews, Oklin dilaporkan atas dugaan tindak pornografi dan asusila. Laporan Umi Pipik itu teregister dengan nomor: LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

"Alasannya (melaporkan) sebenarnya kan Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu," ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah di Bareskrim, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mariyah menuturkan Umi Pipik tergabung dalam berbagai majelis taklim. Umi Pipik dianggap mewakili suara masyarakat khususnya di majelis taklim itu.

"Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Umi Pipik menilai perbuatan Oklin tidak mencerminkan teladan laku umat muslim. Konten Oklin yang diunggah di sosial media juga bisa dijangkau anak-anak.

"Nah itu menurut Umi Pipik juga sangat meresahkan bagi orang tua juga karena punya anak-anak yang bisa mengakses dengan mudah konten tersebut. Takutnya nanti anak-anak ke depannya menjadikan dia sebagai role model yang tidak baik," jelas Mariyah.

Mauriyah berharap kasus ini bisa segera diproses. Pihaknya mengklaim sudah mengantongi sejumlah bukti untuk menguatkan pelaporannya.

"Bukti itu udah jelas semua, ada screenshoot, kita juga berikan bukti digital forensik berupa video karenakan udah menyebar luas ya. Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) lebih dulu melaporkan Oklin Fia ke polisi. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pelapor, Gurun Arisastra Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata Gurun dikutip dari detikNews, Senin (14/8).

Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra mememastikan pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya akan memanggil para saksi dan pelapor Oklin Fia juga akan dimintai keterangan.

"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya," ujar AKBP Hady.

AKBP Hady menyebut kasus konten menjilat es krim ini mengarah ke UU ITE. Oleh sebab itu polisi membuka peluang untuk memanggil ahli pidana ITE.

"Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads