Konten selebgram Oklin Fia menjilat es krim berbuntut panjang lantaran dirinya dipolisikan terkait konten asusila. Polisi pun kini menangani laporan polisi terhadap Oklin Fia.
Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra, dikutip dari detikNews, Senin (14/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari detikNews, Rabu (16/8/2023), berikut fakta-fakta Oklin Fia dilaporkan terkait asusila gara-gara konten jilat es krim:
1. Konten Oklin Fia Dituding Nodai Agama
Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan," ujarnya.
Menurut Gurun, tindakan Oklin tersebut tidak beradab. Pihaknya pun turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral ke kepolisian.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," kata dia.
2. Pelapor Minta Oklin Fia Dijadikan Tersangka
Gurun meminta pihak kepolisian segera menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka. Dia berharap laporan pihaknya diproses cepat.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Gurun juga menuding Oklin Fia pansos lewat kontennya itu. Namun dia menegaskan Oklin Fia yang mengenakan jilbab tak seharusnya membuat konten itu.
"Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," katanya.
3. Respons Polisi
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra mememastikan pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut. Namun dia mengingatkan penyidik baru menerima laporan tersebut dari SPKT.
"LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan," ujar AKBP Hady Saputra, Selasa (15/8).
Hady menjelaskan duduk perkara laporan tersebut bermula dari pelapor, yakni PB SEMMI, yang melihat konten Oklin Fia di Instagram. Hady menyebut penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.
"Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu," kata Hady.
"Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak," tutur Hady.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
4. Polisi Akan Periksa Saksi
AKBP Hady mengatakan pihaknya akan memanggil para saksi. Selain itu, pelapor Oklin Fia juga akan dimintai keterangan.
"Pertama undangan klarifikasi ya, untuk pemeriksaan saksi-saksi, terhadap laporan, karena laporan dari organisasi ya," ujar AKBP Hady.
"Jadi tentunya kita panggil terkait kasus tersebut saksi-saksinya, itu dulu pihak pelapornya kita undang untuk klarifikasi, sebelum naik ke proses sidik, kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti untuk naik ke sidik," lanjut Hady.
5. Pemeriksaan Saksi Ahli
AKBP Hady menyebut kasus konten menjilat es krim ini mengarah ke UU ITE. Oleh sebab itu polisi membuka peluang untuk memanggil ahli pidana ITE.
"Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga saksi ahli ITE pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut," imbuh Hady.
Hady memastikan Oklin Fia juga akan segera dipanggil. Namun Hady belum bisa membeberkan kapan jadwal pemanggilan Oklin Fia.
"Iya betul (bakal dipanggil)," terang Hady.